Dalam kitab fiqih, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa seorang perempuan memiliki hak yang sama dalam hal penyembelihan hewan. Seorang perempuan diperbolehkan untuk memotong atau menyembelih ayam, kambing, atau kerbau jika mampu melakukannya. Meskipun demikian, hak tersebut diutamakan kepada lelaki terlebih dahulu karena biasanya kegiatan penyembelihan memerlukan tenaga ekstra.
Dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan bahwa yang lebih utama untuk memotong hewan adalah seorang muslim yang berakal, kemudian muslimah yang berakal, selanjutnya anak-anak muslim yang sudah mumayyiz dan baligh, kemudian kafir kitabi (laki-laki), dan kafirah kitabiyah (perempuan).
Pada dasarnya, tidak ada larangan khusus terkait penyembelihan hewan bagi perempuan. Namun, dalam konteks ini, selama ada lelaki muslim yang hadir, sebaiknya dialah yang melakukan penyembelihan dan bukan perempuan muslim. Meskipun tidak ada larangan bagi perempuan untuk menyembelih hewan, namun jika terdapat lelaki muslim di sekitar, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai menyalahi prioritas yang seharusnya.
Dalam pandangan tertentu, penting untuk memahami jenjang atau prioritas dalam hal penyembelihan hewan menurut ajaran fiqih. Tindakan ini juga dapat diartikan sebagai wujud khilaful aula yang menunjukkan penghormatan terhadap prioritas yang telah ditetapkan.
Melalui penjelasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak perempuan dalam konteks penyembelihan hewan menurut ajaran fiqih.