Rambut yang tumbuh di tubuh manusia, kecuali di kepala, dikenal sebagai bulu. Namun, jika rambut tumbuh di kepala, disebut sebagai rambut. Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang juga relevan dalam pembahasan fiqih terkait bulu ketiak, bulu kemaluan, dan kumis.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw menyebutkan lima hal yang termasuk dalam fitrah, di antaranya adalah memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku. Para ahli fiqih memberikan hukum sunnah terhadap kegiatan-kegiatan ini sebagai upaya menjaga kebersihan dan kerapian.
Rasulullah saw bahkan secara tegas menyarankan untuk memotong kumis, seperti yang disabdakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Arqam. Beliau menyatakan bahwa orang yang tidak memotong kumisnya bukanlah bagian dari umatnya.
Fiqih sangat memperhatikan masalah bulu tubuh karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan mengganggu penampilan seseorang. Islam menghargai penampilan yang rapi, sebagaimana anjuran Rasulullah dalam hadits tentang pemotongan kumis.
Meskipun terdapat anjuran untuk melebatkan jenggot dan memanjangkan kumis sebagai perbedaan dengan orang musyrik, hal ini tidak boleh mengorbankan kerapian. Seperti yang diajarkan Rasulullah saw, menjaga kerapian dalam penampilan tetaplah penting.