- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Makruhnya Mengubur Jenazah dengan Peti Menurut Pandangan Mayoritas Ulama

Google Search Widget

Mengubur mayit muslim dengan memasukkannya terlebih dahulu ke dalam peti dianggap makruh menurut mayoritas ulama. Namun, terdapat beberapa situasi tertentu yang membenarkan penggunaan peti seperti kondisi tanah kuburan yang basah dan mudah gugur, keadaan mayat yang sangat rapuh, atau adanya binatang buas yang dapat mengganggu mayit.

Pendapat ulama sepakat bahwa tindakan tersebut termasuk dalam bid’ah, kecuali pada kondisi tanah kuburan yang memang memerlukan penggunaan peti untuk melindungi mayit. Meskipun demikian, hal ini tetap harus dilakukan dengan pertimbangan maslahah (manfaat) yang jelas.

Dalam situasi di mana mayit sangat rapuh akibat musibah tertentu, seperti terbakar atau tersengat, maslahah bisa menjadi pertimbangan utama dalam menggunakan peti. Begitu pula jika mayit adalah perempuan tanpa muhrim yang dapat menguburkannya, atau jika ada kekhawatiran akan kehadiran binatang buas yang dapat mengganggu mayit.

Secara umum, mengubur mayit dengan peti dianggap makruh menurut mayoritas ulama, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu yang telah disebutkan di atas. Pengetahuan akan hal ini perlu diperluas agar tindakan yang diambil tetap sesuai dengan ajaran agama.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?