Dalam ajaran Islam, menjaga penampilan yang rapi dan bersih merupakan salah satu sunnah Rasulullah saw yang penting bagi umatnya. Hal ini tidak hanya berdampak pada citra seorang Muslim secara individual, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Islam secara umum. Hadits-hadits tentang pentingnya kebersihan sebagai bagian dari iman, serta keutamaan seorang Muslim yang kuat dari pada yang lemah, menjadi motivasi bagi umat Muslim untuk menunjukkan performa terbaik mereka sebagai pengikut Muhammad saw.
Motivasi untuk terlihat muda seringkali mendorong seseorang untuk melakukan berbagai usaha agar tetap terlihat segar. Salah satunya adalah dengan menggunakan gigi palsu, bahkan yang terbuat dari emas atau perak, untuk menggantikan gigi yang tanggal. Meskipun hal tersebut tidak menjadi masalah selama seseorang masih hidup dan bahkan bisa mendapat decak kagum dari orang lain, namun pertanyaannya muncul saat seseorang telah meninggal dunia.
Apakah gigi palsu yang terbuat dari emas dapat diwariskan? Ataukah akan tetap dipakai sebagai barang bukti di akhirat nanti? Menurut prinsip dasar dalam agama Islam, seorang mayit boleh memakai sesuatu yang tidak dilarang digunakan semasa hidupnya. Jika seseorang diperbolehkan menggunakan gigi palsu emas sebagai penambal selama hidupnya, maka sama halnya dapat digunakan setelah kematian.
Namun, jika gigi palsu tersebut mudah dilepas, lebih baik untuk mencopotnya. Namun, jika sulit dilepas dan berpotensi menyakiti mayit jika dipaksa, maka sebaiknya tidak dicopot. Analoginya dapat dilihat pada pemakaian kafan sutera bagi mayit perempuan dan anak-anak yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
Dalam kitab Hasyiatul Bajuri disebutkan bahwa boleh mengkafankan perempuan dan anak-anak dengan sutera atau kebanyakan sutera yang disepuh dengan za’faran karena tidak ada larangan memakainya ketika hidup. Namun, hal ini berbeda dengan laki-laki dewasa yang tidak diperkenankan memakainya saat hidup.
Semoga pemahaman ini dapat menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari dengan tetap mengedepankan nilai-nilai kebersihan, etika berbusana, dan tata cara dalam menghadapi hal-hal terkait kematian berdasarkan ajaran Islam yang mulia.