- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha

Google Search Widget

Shalat dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, merupakan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. Hal ini berlaku bagi semua muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tanpa memandang status sosial atau penampilan. Dalam kitab “Fathul Qarib” dijelaskan dengan tegas mengenai pentingnya pelaksanaan shalat ini.

Menurut hukum syariah, shalat Idul Fitri dan Idul Adha disyariatkan baik bagi individu yang berada di rumah maupun dalam perjalanan, baik merdeka maupun sebagai hamba, serta bagi yang cantik maupun yang tidak modis. Niat shalat Idul Fitri dilakukan dengan membaca:

“Aku niat shalat Idul Fitri dua rakaat (makmum) karena Allah.”

Dalam pelaksanaan shalat, pada rakaat pertama dilakukan tujuh kali takbir selain takbiratul ihram. Setiap takbir diikuti dengan bacaan “Subhanallah walhamdulillah wala ilaha illallah wallahu akbar”, kemudian dilanjutkan dengan surah Al-Fatihah dan surah lainnya. Pada rakaat kedua, dilakukan lima kali takbir sebelum membaca surah.

Perbedaan utama antara shalat Id dengan shalat lainnya adalah adanya khotbah setelah melaksanakan dua rakaat shalat Id. Tidak diperlukan adzan maupun iqamah dalam pelaksanaan shalat ini. Hal ini sesuai dengan pengalaman Sahabat Jabir yang melaksanakan shalat Id bersama Rasulullah SAW tanpa adzan dan iqamah.

Penting untuk memahami tata cara pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha sesuai dengan ajaran yang benar agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?