Cara pelaksanaan sembahyang jenazah hadir dan jenazah ghaib hampir tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Semua rukunnya dilaksanakan secara persis sama, mulai dari niat, empat takbir, hingga bacaan-bacaannya. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam sembahyang jenazah ghaib meskipun ringan.
Salah satu perbedaan utama adalah terkait posisi orang yang menyembahyangkan. Untuk jenazah hadir, posisi orang yang memimpin sembahyang tidak boleh mendahului si mayit, sedangkan untuk jenazah ghaib, hal ini tidak menjadi syarat. Artinya, seseorang di Jakarta dapat melaksanakan sembahyang ghaib bagi mayit yang berada di Surabaya.
Selain itu, sembahyang jenazah ghaib dianggap sah apabila si mayit sudah dalam keadaan dimandikan terlebih dahulu. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Busyrol Karim Bisyarhi Masa’ilit Taklim oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin, bahwa sembahyang jenazah ghaib harus dilakukan atas si mayit yang tidak hadir (bukan syahid) setelah dimandikan terlebih dahulu.
Penting untuk dicatat bahwa jenazah muslim yang bukan syahid harus menjalani proses mandi dan kafan sebelum sembahyang. Wallahu A’lam.