Aqiqah adalah salah satu tradisi Islami yang dilakukan untuk menyambut kelahiran seorang bayi. Tradisi ini melibatkan penyembelihan hewan dan pemberian makanan kepada fakir miskin sebagai bentuk sedekah. Aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi, namun jika terkendala, bisa dilakukan hingga hari keempat belas atau kelipatan tujuh berikutnya.
Hukum aqiqah adalah sunah muakkad, tetapi menjadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya. Untuk bayi laki-laki, disunahkan menyembelih minimal dua ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan, cukup dengan seekor kambing. Selain itu, pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh si wali atau bapaknya, namun harus dengan menggunakan uang sendiri, bukan harta orang lain.
Selain memberikan manfaat kepada orang tua dan si anak kelak, aqiqah juga bertujuan agar fisik dan akhlak si kecil tumbuh dengan baik. Masa penyembelihan yang disunahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi memperkuat nilai keagamaan dalam tradisi aqiqah.
Bagi anak yang wafat sebelum hari ketujuh, tradisi aqiqah tidak gugur. Namun, jika tertunda hingga anak tersebut balig, tanggung jawab aqiqah orang tua terputus karena kemandirian si anak. Anak yang sudah balig dihukumkan mandiri dalam menanggung kebutuhan hidupnya, termasuk aqiqah untuk dirinya sendiri.
Tradisi aqiqah merupakan bagian dari kekayaan budaya Islam yang patut dipertahankan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan serta kepatuhan terhadap ajaran agama. Semoga tradisi aqiqah selalu menjadi amalan yang membawa berkah bagi keluarga yang melaksanakannya.