- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua dalam Islam

Google Search Widget

Dalam Islam, istilah nafkah berasal dari kata nafaqah dan infaq, yang berarti mengeluarkan. Istilah ini hanya digunakan untuk hal-hal yang baik. Fiqih mengatur secara rinci tentang pernafkahan, termasuk siapa yang berkewajiban memberi nafkah dan siapa yang berhak menerimanya, serta berbagai syarat yang menyertainya.

Kewajiban seorang anak untuk memberikan nafkah kepada orang tua didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Luqman ayat 15, yang berbunyi, “Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.” Ayat ini merupakan landasan utama bagi kewajiban anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang tua. Namun, para fuqaha’ menambahkan beberapa syarat, yaitu: (1) orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan gila. Hal ini dijelaskan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’.

Dari keterangan tersebut, penting bagi seorang Muslim untuk memperhatikan keadaan orang tua masing-masing. Kewajiban ini berimplikasi pada adanya dosa jika ditinggalkan. Apabila orang tua berada dalam kondisi fakir dan lanjut usia, maka anak wajib memberikan nafkah kepada mereka. Kriteria lanjut usia di sini merujuk pada masa di mana seseorang sudah tidak mampu lagi bekerja dan menghasilkan secara mandiri, sehingga menyingkirkan kondisi orang tua yang masih dalam usia produktif meskipun mereka berada dalam keadaan fakir.

Meskipun kewajiban menafkahi orang tua ada, tanggung jawab anak untuk mengabdi kepada orang tua tetap tidak gugur. Mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberikan nafkah, tetapi juga mencakup menjaga, berkomunikasi, dan melayani mereka.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?