Setiap individu memiliki hak untuk mengelola harta dan kekayaannya sesuai dengan keinginan, selama tidak melupakan kewajiban untuk berzakat, bersedekah, dan berinfak. Setiap harta yang dimiliki mengandung hak orang lain. Oleh karena itu, kekayaan dan harta benda harus dijaga dan digunakan untuk kemaslahatan serta kebaikan, serta dilarang menggunakannya untuk tindakan yang merugikan atau membahayakan orang lain.
Dalam Kitab Fatawa Isma’il Zain dijelaskan bahwa menjaga kebun dengan sihir adalah tindakan yang dilarang, karena penggunaan sihir secara mutlak adalah haram. Namun, menjaga kebun dengan doa-doa atau menggunakan anjing yang terlatih adalah diperbolehkan. Secara tekstual, pelarangan penggunaan sihir untuk keamanan merupakan hal yang dilarang dalam agama karena bertentangan dengan aqidah dan dapat membahayakan orang lain.
Begitu pula, memagari rumah dengan aliran listrik yang mematikan dilarang meskipun tidak bertentangan dengan aqidah, karena sangat berbahaya bagi keselamatan orang lain. Oleh sebab itu, Islam mengajarkan berbagai doa yang dapat digunakan untuk “mengamankan” harta benda agar terhindar dari kejahatan. Jika diperlukan, menggunakan anjing terlatih sebagai penjaga juga diperbolehkan, asalkan tidak mengganggu ketentraman orang lain di sekitar.