Buang air dalam terminologi fiqih sering disebut dengan Qadhil Hajat, yaitu perasaan mendesak untuk buang hajat, baik yang berkaitan dengan hajat air kecil maupun air besar. Ada beberapa tata krama yang perlu diperhatikan bagi mereka yang hendak buang air.
Pertama, dianjurkan untuk mendahulukan kaki kiri saat memasuki tempat buang air. Ini berlawanan dengan adab ketika memasuki ruangan yang dimuliakan, seperti rumah, mushalla, atau masjid, di mana kaki kanan harus diutamakan terlebih dahulu.
Kedua, ketika memasuki ruang buang air, disunahkan untuk membaca doa:
بسم الله اللهم انى اعوذ بك من الخبث والخبائث
Bismillahi allahumma inni a’udzubika minal khubutsi wal khabaits ad
Artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan laki-laki dan perempuan. Doa ini sangat penting karena tempat buang air identik dengan ruang kotor yang menjadi lokasi berdiamnya para syaitan.
Ketiga, setelah membuang air, sebaiknya berdoa sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw:
غفرانك الحمد لله الذى أذهب عنى الأذى وعافانى ad
Ghufranaka alhamdulillahilladzi adzhaba anil adza wa ‘afani
Artinya: Ya Allah, aku mohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan rasa sakit dariku dan memberikan kesehatan.
Keempat, ketika memasuki tempat buang air, disarankan untuk menggunakan alas kaki dan menutupi kepala. Ini adalah anjuran fiqih mengenai tata krama buang air.
Selain itu, terdapat enam larangan yang harus dihindari saat buang air. Pertama, jangan membelakangi atau menghadap ke arah kiblat, kecuali terdapat penghalang seperti tembok atau ruangan khusus untuk buang air. Dalam hal ini, toilet atau kamar mandi dapat dibuat ke arah yang diinginkan asalkan tertutup.
Kedua, jangan buang air di tempat yang diam atau tidak mengalir. Ketiga, hindari buang air di bawah pohon yang berbuah, baik saat musim berbuah maupun tidak.
Keempat, jangan buang air di jalan umum, tempat berteduh, atau dalam lubang bumi yang bundar. Kelima, hindari berbicara saat sedang buang air kecuali dalam keadaan darurat. Keenam, jangan menghadap atau membelakangi matahari dan bulan saat terbit atau terbenam. Terakhir, jangan membawa sesuatu yang dimuliakan, yaitu benda yang bertuliskan nama Allah swt.
Demikian penjelasan mengenai tata krama dan larangan dalam buang air menurut fiqih yang bisa dijadikan pedoman.