Kopi merupakan minuman yang sudah dikenal luas oleh masyarakat. Proses pembuatan kopi dimulai dari biji kopi yang dikeringkan dan disangrai, kemudian ditumbuk menjadi bubuk untuk diolah menjadi minuman kopi yang kita nikmati. Namun, kopi luak memiliki proses yang sedikit berbeda, meskipun perbedaannya terbilang kecil. Penting untuk mempertimbangkan implikasi hukumnya.
Kopi luak adalah biji kopi yang telah dikonsumsi oleh luak, hewan sejenis kucing berbulu bintik-bintik yang juga mengonsumsi makanan lain seperti ayam. Biji kopi yang dikeluarkan dalam bentuk kotoran luak ini dikenal sebagai kopi luak.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukum mengonsumsi bubuk kopi yang berasal dari biji kopi tersebut? Hukum terkait hal ini bergantung pada proses pengolahannya. Secara umum, segala benda yang keluar dari kemaluan depan atau belakang dianggap najis.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk syarah Al-Muhadzab menjelaskan secara rinci mengenai hal ini. Ketika sebuah biji ditelan oleh binatang dan kemudian keluar dalam keadaan utuh, hukum biji tersebut harus dilihat dari kekerasannya. Jika biji tersebut tetap keras sehingga saat ditanam dapat tumbuh, maka biji itu dianggap suci. Namun, biji itu harus dicuci karena permukaannya bersentuhan dengan najis. Jika biji itu cenderung rusak setelah ditelan dan dikeluarkan, bagian dalam biji tersebut tetap suci, tetapi kulitnya harus dicuci. Namun, jika biji tersebut kehilangan kekerasannya dan tidak bisa tumbuh saat ditanam, maka biji itu dianggap najis.
Hal ini telah dijelaskan oleh beberapa ulama seperti Qadli Husen, Al-Mutawalli, dan Al-Baghowi. Wallahu A’lam.