Penyembelihan hewan qurban telah diatur secara jelas dalam syariat Islam, mencakup aspek waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih, serta pembagian dagingnya. Semua hal ini telah dijelaskan oleh para ulama fiqih terdahulu.
Waktu penyembelihan hewan qurban ditentukan setelah shalat ‘Id hingga terbenamnya matahari pada hari tasyriq terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Dengan demikian, waktu penyembelihan hewan kurban terbagi menjadi empat hari: tanggal 10 Dzulhijjah (hari Idul Adha) setelah shalat ‘Id, serta tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang dikenal sebagai hari-hari Tasyriq. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Kitab Matan Taqrib.
ووقت الذبح من وقت صلاة العيد إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق
Pelaksanaan penyembelihan dimulai setelah shalat ‘Id hingga terbenamnya matahari di akhir hari tasyriq. Penyembelihan sebaiknya dilakukan pada siang hari, dimulai ketika matahari telah naik sepenggalah, atau sekitar pukul 08.30 hingga selesai. Melaksanakan penyembelihan pada malam hari hukumnya makruh, karena dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam proses penyembelihan atau keterlambatan dalam membagikan daging kurban kepada penerimanya.
Alasan makruh untuk menyembelih pada malam hari diungkapkan dalam Kitab Kifayatul Akhyar:
فرع، وتكره التضحية ليلا خشية أن يخطىء المذبح أو يصيب نفسه أو يتأخر بتفريق اللحم
Menyembelih hewan kurban pada malam hari dimakruhkan karena risiko kesalahan penyembelih atau membahayakan diri sendiri, serta keterlambatan dalam mendistribusikan daging kurban. Oleh karena itu, siapa pun yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat ‘Id selesai atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah, maka kurbannya tidak sah.
من ذبح قبل الصلاة فإنما يذبح لنفسه، ومن ذبح بعد الصلاة والخطبتين فقد أتم نسكه وأصاب سنة المسلمين (رواه الشيخان)
Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘Id, maka itu hanya dianggap sebagai penyembelihan biasa (bukan ibadah qurban). Sebaliknya, bagi yang melaksanakan penyembelihan setelah shalat ‘Id dan dua khutbah, maka ibadahnya sempurna dan ia telah mengikuti sunnah sebagai seorang Muslim.
Aturan-aturan yang telah dijelaskan ini bukanlah untuk menyulitkan pelaksanaan ibadah kurban, melainkan untuk memberikan panduan yang benar menurut syara’, sebagai bentuk upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.