Hari Raya Idul Adha, yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah, juga dikenal sebagai Idul Qurban. Pada hari ini, umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial dianjurkan untuk menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan mulai tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat ‘Id hingga akhir hari tasyriq pada tanggal 13 Dzulhijjah, sebelum terbenamnya matahari. Setiap seekor kambing hanya cukup untuk satu orang berkurban, sedangkan satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang. Sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْيَّةِ الْدَنَةَ عَنْ سَعَةٍ وَالْقَرَةَ عَنْ سَعَةٍ. رواه مسلم
Artinya: “Kami para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (HR. Muslim).
Pelaksanaan ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan bagi yang mampu. Beberapa ulama fiqih bahkan menggolongkannya sebagai kewajiban, meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa ibadah ini adalah sunnah muakkadah, mengingat keutamaannya yang sangat besar dalam syariat. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
فصل لرك وانحر (سورة الكوثر: 3)
“Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi:
“أمرت النحر وهو سنة لكم”
Artinya: “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah.”
Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan dari jenis Bahimatul An’am (unta, sapi, dan kambing). Ketentuan untuk sapi dan unta adalah boleh digunakan untuk tujuh orang, sedangkan kambing hanya cukup untuk satu orang.
Setiap keluarga sebaiknya berkurban dengan seekor kambing atau sapi jika mampu, sesuai dengan kondisi ekonomi. Jika mampu membeli sapi, itu lebih utama, namun jika hanya mampu dengan kambing, itu pun sudah cukup. Jangan sampai memberatkan diri dengan memaksakan berkurban hewan besar jika kondisi ekonomi tidak memungkinkan. Menghutang atau menggadaikan barang demi memperoleh hewan kurban tidaklah lebih utama dibanding memenuhi kebutuhan keluarga. Jika ada kelebihan harta untuk membeli hewan kurban, maka itu lebih baik.