Puasa sunnah dalam Islam dapat dikategorikan menjadi empat jenis. Pertama adalah puasa sunnah tahunan, seperti puasa enam hari di bulan Syawal, puasa di hari Arafah, dan puasa ‘Asyura’ pada hari kesepuluh di bulan Muharram. Kedua, ada puasa sunnah bulanan, seperti puasa Ayyamil Bidh, yang dilakukan tiga hari setiap bulan, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15. Ketiga, puasa sunnah mingguan, seperti puasa pada hari Senin dan Kamis. Terakhir, puasa sunnah harian, contohnya puasa Daud, yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari.
Layaknya puasa wajib di bulan Ramadhan, puasa sunnah juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ini termasuk menahan diri dari makan, minum, dan nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dalam bulan Dzulhijjah, terdapat puasa sunnah yang sangat dianjurkan, yaitu puasa Arafah. Puasa ini dilaksanakan pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah bagi kaum Muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Arafah hukumnya makruh bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji. Alasan dari pendapat ini adalah bahwa kondisi fisik yang lemah dapat menyebabkan seseorang malas berdoa, padahal hari tersebut adalah waktu yang mustajab untuk berdoa kepada Allah. Oleh karena itu, jamaah haji sebaiknya tidak berpuasa agar tidak menyia-nyiakan waktu berdoa yang penuh berkah.
Dalam Kitab Al-Muhaddzb karya Imam As-Syairazi disebutkan:
ولأن الدعاء في هذا اليوم يعظم ثوابه والصوم يضعفه فكان الإفطار أفضل ويستحب
Karena berdoa di hari Arafah memiliki pahala yang besar, sedangkan puasa dapat membuat fisik lemah, maka lebih baik bagi jamaah haji untuk tidak berpuasa. Sementara itu, keutamaan puasa di hari Arafah bagi kaum Muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji sangatlah besar. Selain mendapatkan pahala mengikuti sunnah Rasulullah, ada keutamaan lain yang istimewa, yaitu dapat melebur dosa-dosa yang telah lalu selama setahun penuh dan setahun yang akan datang. Hal ini dijelaskan dalam hadits riwayat Abi Qatadah:
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ السَّنَةِ وَالسَّنَةِ التِّي تليها
Puasa di hari Arafah dapat menghapus dosa-dosa yang telah lalu selama setahun penuh dan setahun yang akan datang. Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al-Hawi Al-Kabir menjelaskan bahwa terlebur dosa-dosa tersebut memiliki dua kemungkinan. Pertama, seseorang yang menjalankan puasa hari Arafah akan mendapatkan keutamaan terhapusnya dosa-dosa tahun lalu dan dosa tahun berikutnya. Kedua, Allah akan menjaga orang tersebut dari perbuatan buruk pada kedua tahun tersebut.
أَحَدُهُمَا: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ ذُنُوبَ سَنَتَيْنِ. وَالثَّانِي: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى يَعْصِمُهُ فِي هَاتَيْنِ السَّنَتَيْنِ فَلَا يَعْصِي فِيهِمَا
Pertama, Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang lalu selama setahun dan pada tahun berikutnya. Kedua, Allah akan menjaganya dari perbuatan buruk pada kedua tahun tersebut.