- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mendahulukan Shalat Wajib atau Qadha’?

Google Search Widget

Shalat merupakan ibadah yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam. Dalam syariat, shalat wajib dibagi menjadi lima waktu: Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’, dan Subuh. Selain itu, terdapat shalat sunnah yang memberikan banyak pilihan bagi seorang Muslim untuk meraih pahala tambahan, seperti shalat Tahajjud, Dhuha, Witir, Qabliyah, dan Ba’diyah.

Bagi setiap Muslim yang telah baligh, melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari semalam sesuai waktu yang ditentukan oleh syariat adalah sebuah kewajiban. Shalat yang dilaksanakan tepat waktu disebut ada’ (tepat waktu), sedangkan shalat yang dilakukan di luar waktu disebut qadha’. Misalnya, jika seseorang lupa melaksanakan shalat Maghrib karena kesibukan dan baru ingat setelah waktu berlalu, ia wajib meng-qadha’ shalat tersebut.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang terlelap tidur dan baru terbangun setelah matahari terbit. Saat itu, ia juga wajib meng-qadha’ shalat yang terlewat. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah:

إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“Jika seseorang tertidur sampai tidak melaksanakan shalat atau juga lupa, maka ketika ia ingat wajib melaksanakan saat itu juga.”

Pertanyaannya adalah bagaimana jika seseorang baru ingat bahwa ia belum menjalankan shalat Dhuhur setelah waktu shalat Ashar masuk? Dalam hal ini, ia wajib meng-qadha’ shalat Dhuhur di waktu Ashar dan juga berkewajiban menjalankan shalat Ashar tepat waktu. Mana yang harus didahulukan, shalat qadha’ atau shalat ada’?

Seseorang diperbolehkan untuk memilih antara mendahulukan shalat Ashar atau shalat qadha’ Dhuhur. Namun, jika ia menjalankan shalat qadha’ Dhuhur terlebih dahulu, ia harus memastikan bahwa waktu shalat Ashar tidak terlewat. Jika ada kekhawatiran bahwa waktu shalat Ashar akan habis, maka shalat Ashar harus didahulukan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Tuhfatu al-Thullab karya Imam Zakariya Al-Anshari:

يقضي الشخص ما فاته من مؤقت وجوبا في الفرض متى تذكره وقدر على فعله إلا إن خاف فوت حاضرة فيبدأ بها

“Seseorang wajib meng-qadha’ shalat (fardlu) yang telah terlewat waktunya ketika ia telah ingat dan memungkinkan untuk melaksanakannya, kecuali jika dikhawatirkan terlewatinya menjalankan shalat ada’ (pada waktunya), maka ia harus mendahulukan shalat ada’ terlebih dahulu.”

Penjelasan ini menegaskan wajibnya meng-qadha’ shalat fardlu bagi orang yang lupa atau tertidur ketika telah ingat, karena keduanya tidak terkena taklif (kewajiban) dari syariat. Namun, seseorang memiliki pilihan untuk mendahulukan shalat qadha’ atau shalat ada’ terlebih dahulu, asalkan tidak dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat ada’. Jika ada kekhawatiran tersebut, maka shalat qadha’ harus diakhirkan dan mendahulukan shalat ada’.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?