Fitroh perempuan adalah mengandung dan melahirkan seorang bayi. Terkadang seorang ibu mengandung selama sembilan bulan, terkadang lebih, dan kadang juga kurang. Selama itu, orang tua dengan sabar menunggu dan menanti kehadiran sang bayi. Berapapun umur kandungan tersebut, ketika bayi telah terlahir ke dunia, dianjurkan (sunnah) bagi kedua orang tuanya untuk memberikan nama serta melaksanakan aqiqah dengan dua ekor kambing bila bayi laki-laki dan satu ekor jika perempuan. Namun, takdir terkadang menentukan lain. Proses persalinan adalah perjuangan bagi perempuan. Tidak jarang sang ibu merelakan nyawanya demi sang bayi, atau bahkan keduanya tidak dapat meneruskan kehidupan di dunia.
Lantas, apakah masih disunnahkan memberikan nama dan melaksanakan aqiqah kepada bayi yang sudah meninggal? Mengenai hal ini, Kitab Fatawa Isma’il Zain menjelaskan dua hal. Pertama, jika bayi tersebut tidak pernah lahir di dunia (meninggal dalam kandungan), maka tidak ada anjuran untuk memberikan aqiqah dan nama. Namun, jika bayi sempat menghirup kehidupan setelah dilahirkan meskipun hanya beberapa saat, disunnahkan bagi orang tuanya untuk memberikan nama dan aqiqah kepadanya.
فلا تسن تسمية للجنين ولا عقيقة عنه، والتسمية إنما تسن في حق المولود وكذلك العقيقة لا تسن إلا عن المولود
Tidak disunahkan memberi nama bagi janin, begitu juga aqiqah, karena memberi nama dan aqiqah hanya disunahkan bagi anak yang telah terlahir ke dunia. Sedangkan untuk janin yang meninggal dalam kandungan ibunya dan kemudian dikuburkan bersama ibunya, tidak disunahkan memberikan nama dan aqiqah bagi janin tersebut.