Dalam setiap acara tahlilan, sering kita temui seorang pemimpin yang berkata “شيء لله الفاتحة”. Kalimat ini biasanya diucapkan sebelum membaca Al-Fatihah sebagai pembuka acara atau setelah menyebutkan nama-nama arwah yang akan didoakan. Secara bahasa, kalimat “شيء لله الفاتحة” terdiri dari dua bagian. Bagian pertama, “شيء لله”, berarti “semua dilakukan karena Allah”, sementara bagian kedua, “الفاتحة”, merujuk kepada Al-Fatihah sebagai surat pembuka Al-Qur’an. Dengan demikian, penggabungan kedua kalimat ini dapat diartikan bahwa ‘semua yang kita lakukan hanyalah karena Allah, termasuk bacaan Al-Fatihah’.
Sebenarnya, tidak ada anjuran khusus untuk mengucapkan kalimat tersebut, dan juga tidak ada larangan untuk meninggalkannya. Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat pernyataan yang menyebutkan bahwa kalimat “شيء لله الفاتحة” hanyalah sebuah tradisi. Kalimat tersebut dikatakan bukan berasal dari bahasa Arab, melainkan lahir dari kebiasaan masyarakat.
Tradisi tersebut dapat dijadikan sebagai hukum, dengan catatan tidak bertentangan dengan syari’at Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Dalam kaidah fiqhiyyah disebutkan: “العادة محكمة” yang berarti kebiasaan atau tradisi bisa dijadikan landasan hukum, selama tidak melanggar prinsip-prinsip syari’at.