Tidak henti-hentinya perdebatan tentang hukum merokok antara ulama salaf (tradisional) dan ulama khalaf (modern). Sebagian dari mereka berpendapat bahwa merokok itu haram, sementara yang lain menghukuminya dengan makruh, tetapi dengan catatan bahwa hukum makruh tersebut cenderung kepada hukum haram.
Sebagian besar ulama sepakat bahwa merokok di tempat-tempat yang dianggap suci atau mulia, seperti masjid, halaqah pembaca hadits Nabi, dan majlis ilmiah, adalah haram. Hal ini wajar mengingat tempat-tempat tersebut memiliki nilai tersendiri yang mengharuskan setiap orang yang berada di sana untuk mematuhi etika dan norma yang berlaku. Oleh karena itu, Islam melarang merokok di ruang-ruang tersebut, karena dianggap tidak etis dan tidak menghormati tempat tersebut.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
في بيوت أذن الله أن ترفع ويذكر فيها اسمه (النور:36)
“Rumah-rumah Allah adalah untuk menyuarakan nama-Nya dan mengingat-Nya.”
Demikian pula, Rasulullah saw menjelaskan dalam hadisnya riwayat Aisyah bahwa merokok di dalam masjid, yang merupakan rumah Allah, adalah haram. Beliau bersabda:
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم ببناء المساجد في الدور أن تنظف وتطيب
“Rasulullah memerintahkan agar masjid dibangun dengan baik dan dijaga kebersihannya.”
Dalam kitab Fatawa Isma’il Zain, dijelaskan bahwa hukum merokok di dekat orang yang sedang membaca Al-Qur’an adalah haram. Hal ini termasuk dalam kategori su’ul adab (etika buruk) dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.
إذا كان بحضرة قراءة القرأن فإن شرب الدخان فيه حينئذ حرام لما فيه من سوء الأدب والإستهتار بمجالس العظيم
“Merokok di dekat orang yang sedang membaca Al-Qur’an hukumnya haram, karena hal tersebut merupakan su’ul adab dan tidak memuliakan tempat-tempat yang dianggap mulia.”