- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kehormatan Mushaf Al-Quran

Google Search Widget

Biasanya, rumah orang Muslim dihiasi dengan Al-Quran yang memenuhi lemari-lemari ruangan. Dari sekian banyak mushaf tersebut, ada yang telah bertahun-tahun tidak dipegang atau dibersihkan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lembaran-lembarannya. Kerusakan ini bisa berupa sobek, dimakan rayap, lapuk, dan penyebab lainnya.

Sebagai sesuatu yang suci dan mulia, mushaf sebaiknya dijaga dan dirawat dengan baik, meskipun dalam keadaan rusak dan robek akibat termakan waktu. Guna menjaga kehormatan serpihan mushaf yang berupa sobekan-sobekan kecil, sebaiknya segera membakarnya dan membeli mushaf yang baru. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana hukum menginjak bekas bakaran Mushaf Al-Quran tersebut?

Jika seseorang mengetahui bahwa bekas bakaran tersebut adalah mushaf Al-Quran, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud untuk menghina atau mengingkari. Namun, jika tidak ada maksud mengingkari atau menghina, tindakan tersebut diperbolehkan karena bekas bakaran mushaf Al-Quran tidak lagi disebut mushaf dan telah berubah status, wujud, serta sifatnya.

Kepatuhan terhadap penghormatan mushaf Al-Quran sangat penting dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan kesucian kitab suci umat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?