Di kalangan fuqaha, terdapat khilafiyah mengenai penunaian zakat fitrah dengan uang. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Tsauri, Imam Bukhari, dan Imam Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa membayar zakat fitrah dengan uang adalah dibolehkan. Mereka mengacu pada firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka.” (QS at-Taubah [9]: 103). Menurut pendapat ini, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta (mal), yang mencakup emas, perak, dan uang. Oleh karena itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Selain itu, mereka juga merujuk pada sabda Nabi SAW, “Cukupilah mereka (kaum fakir dan miskin) dari meminta-minta pada hari seperti ini (Idul Fitri).” (HR Daruquthni dan Baihaqi). Dari sini, memberi kecukupan kepada fakir dan miskin dapat terwujud melalui pemberian uang.
Di sisi lain, terdapat pendapat yang menolak penunaian zakat fitrah dengan uang dan mewajibkan agar zakat fitrah disalurkan dalam bentuk bahan makanan pokok (ghalib quut al-balad). Pendapat ini dipegang oleh jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Dengan adanya dua pandangan yang berbeda ini, sangat penting bagi kita untuk bersikap bijak. Ulama besar seperti Imam Syafi’i menyatakan bahwa pendapatnya mungkin benar, namun tidak menutup kemungkinan terdapat kekeliruan di dalamnya. Demikian pula, pendapat orang lain mungkin salah, tetapi juga bisa mengandung kebenaran. Sebagai masyarakat awam, kita diperbolehkan untuk bertaqlid atau mengikuti salah satu mazhab yang diterima oleh umat. Allah SWT tidak membebani seseorang di luar batas kemampuan yang dimiliki, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Baqarah [2]: 286.
Masalah membayar zakat fitrah dengan uang bukanlah isu baru di kalangan ulama salaf. Sejak lama, ulama seperti Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, hingga Umar bin Abdul Aziz telah membahasnya dan setuju atas hal ini. Ulama Hadits seperti Bukhari juga mendukung pendapat ini dengan dalil dan argumentasi yang logis.
Dalam pandangan ini, membayar zakat fitrah dengan uang adalah sah dan dalam kondisi tertentu bahkan lebih utama. Misalnya, pada saat Idul Fitri, jumlah makanan (beras) yang dimiliki oleh fakir miskin bisa jadi berlebihan. Dengan membayar zakat fitrah menggunakan uang, mereka tidak perlu repot menjual makanan tersebut kembali dengan nilai yang lebih rendah. Uang yang diterima juga memungkinkan mereka untuk membeli kebutuhan lainnya, seperti pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Wallahu a’lam bish-shawab.