Masih umum kita temukan di lingkungan masyarakat awam adanya kepercayaan yang tidak sejalan dengan syariah, terutama terkait pantangan (meninggalkan) sesuatu dengan alasan mendatangkan mudharat bagi diri atau keluarga. Salah satu contoh kepercayaan yang masih mengakar adalah pantangan menyembelih hewan oleh seorang suami ketika istrinya hamil. Banyak yang percaya bahwa si jabang bayi dalam kandungan akan mengikuti sifat hewan yang disembelih.
Penting untuk meluruskan pemahaman ini. Allah SWT telah menentukan nasib seseorang sejak zaman azali melalui taqdir, yang tidak dapat dirubah oleh siapapun. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“فرغ الله من أربع من الخلق والأجل والرزق والخلق”
Artinya: “Allah telah usai menetapkan empat perkara; kejadian, ajal, rizqi, dan perangai.”
Oleh karena itu, jika seseorang ingin menyembelih hewan ketika istrinya hamil, sebaiknya dilakukan sesuai syariah dengan membaca Bismillah. Insya Allah, si jabang bayi akan mengikuti karakter orangtuanya, bukan karakter hewan sembelihan.