- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penguburan Jenazah dalam Islam: Hukum Penggunaan Peti

Google Search Widget

Dalam agama Islam, mengubur jenazah merupakan tanggung jawab orang yang masih hidup. Kewajiban ini tidak dikenakan kepada orang mati, karena hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi anak-anak dan mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Kewajiban ini hanya berlaku bagi individu yang berakal dan sudah baligh. Agama tidak mengenakan kewajiban ini kepada benda mati seperti batu, pohon, atau hewan, serta kepada mereka yang kurang waras dan anak-anak.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait penguburan jenazah adalah mengenai hukum penggunaan peti. Para ulama menjelaskan bahwa hukum penguburan jenazah dengan peti tergantung pada kondisi penguburan tersebut. Jika tidak ada uzur, maka penggunaan peti hukumnya makruh karena dianggap sebagai bid’ah. Namun, dalam situasi tertentu yang menuntut penggunaan peti, seperti tanah yang lembab atau adanya binatang buas yang dapat menggali jenazah, maka hukumnya menjadi wajib.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, dinyatakan bahwa penggunaan peti mati dimakruhkan kecuali dalam keadaan tertentu. Misalnya, jika tanahnya lembab atau berair, atau terdapat binatang buas yang dapat membahayakan jenazah. Dalam kasus-kasus tersebut, penggunaan peti tidak hanya diperbolehkan, tetapi menjadi kewajiban untuk menjaga keselamatan jenazah.

Kitab I‘anatut Thalibin karya Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi juga menyebutkan bahwa penggunaan peti mati dimakruhkan kecuali dalam kondisi tanah yang lembab dan berair, di mana hukumnya menjadi wajib.

Adapun mengenai tata cara penguburan, tidak ada aturan baku yang harus diikuti. Hal ini diserahkan kepada pihak yang mengurus pemakaman, asalkan sesuai dengan nilai-nilai etika yang pantas. Wallahu A’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?