- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perhiasan dengan Khat Islami: Tata Krama dalam Penggunaannya

Google Search Widget

Perkembangan desain perhiasan saat ini menghadirkan beragam asesoris yang menakjubkan. Di toko-toko emas, kita dapat menemukan berbagai bentuk mata kalung (mandel) yang menampilkan lafadz Allah, Allahu Akbar, Muhammad, dan lain-lain, dilengkapi dengan batu mulia dan intan permata yang indah.

Cincin, baik yang terbuat dari emas, perak, maupun besi, juga memiliki desain khat yang menarik. Banyak di antara kita mungkin tidak menyadari bahwa beberapa desain tersebut adalah tulisan syahadat atau lafadz Allah yang ditulis dengan rapi.

Sebagai agama yang menghargai keindahan, Islam mendorong umatnya untuk menciptakan karya seni seperti ini. Namun, penting untuk memperhatikan tatakrama dan norma dalam penggunaannya.

Untuk menjaga kesucian lafadz Allah, Islam melarang umatnya mengenakan cincin atau perhiasan lain yang bertuliskan lafadz tersebut saat akan buang air. Hal ini sesuai dengan praktik Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik R.A.:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا دخل الخلاء وضع خاتمه، لأنه كان عليه “محمد رسول الله”

Rasulullah selalu melepas cincin beliau sebelum memasuki tempat buang air, karena cincin tersebut bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.

Larangan ini tidak sampai pada tingkat keharaman, tetapi sebaiknya dihindari karena merupakan tindakan yang dibenci (makruh) dalam syariat. Imam Taqiyuddin Al-Hushni dalam kitabnya Kifatul Akhyar menyatakan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk perhiasan, tetapi juga untuk semua benda yang terdapat lafadz Allah, seperti logam, kertas, peci, dan pakaian.

ويكره أن يكون معه شيء فيه اسم الله تعالى كالخاتم والدراهم، وكذا ما كان فيه قرآن، وألحق باسم الله تعالى اسم رسوله تعظيما له

Hukum makruh berlaku bagi siapa saja yang mengenakan cincin atau membawa uang logam bertuliskan nama Allah saat memasuki tempat buang air, serta bagi benda lain yang tertulis lafadz Al-Quran atau nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa larangan ini bertujuan untuk memuliakan nama-nama Allah dan Rasul-Nya serta lafadz Al-Quran.

Jika seseorang lupa melepas cincin, gelang, kalung, atau benda lain yang mengandung lafadz Allah saat sudah berada di toilet, sebaiknya ia segera menyimpannya di saku atau tempat lain. Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menerangkan,

قيل: فلو غفل عن تنحية ما فيه ذكر الله حتى اشتغل بقضاء الحاجة، غيبه في فيه أو في عمامته أو نحوه

Dikatakan bahwa jika seseorang lupa melepaskan benda yang ada lafadz “Dzikrullah” dan sudah berada di toilet, maka dia harus menyimpan benda tersebut di mulutnya, di serbannya, atau di tempat lain.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?