- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Khitan dalam Perspektif Fitrah dan Hukum Islam

Google Search Widget

Dalam riwayat Bukhari, Muslim, dan Ahmad dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada lima macam yang termasuk fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut yang tumbuh di sekitar kemaluan, menggunting kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah ajaran yang komprehensif yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk hal-hal yang dianggap sepele dalam kebiasaan sehari-hari.

Terkait khitan, para ulama sepakat bahwa laki-laki dianjurkan untuk berkhitan. Secara logika, khitan dapat dipahami sebagai bagian dari kebersihan (thaharah). Namun, pandangan berbeda muncul mengenai khitan bagi perempuan. Banyak kalangan, terutama tenaga medis, melarang khitan bagi perempuan, sementara sebagian kalangan lain berpendapat bahwa khitan bagi perempuan harus dilakukan. Oleh karena itu, masalah khitan bagi perempuan perlu mendapatkan kejelasan secara menyeluruh.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum khitan bagi perempuan. Sebagian mengatakan hukumnya sunnah, sedangkan yang lain menganggapnya mubah. Menurut al-Syafi’i, hukumnya wajib, sama seperti hukum khitan bagi laki-laki, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Nawawi. Pendapat yang melarang khitan perempuan umumnya tidak memiliki dalil syar’i yang kuat, selain anggapan bahwa khitan dapat menyakitkan perempuan. Hadits yang menjelaskan tentang khitan perempuan (dalam riwayat Abu Dawud) tidak menunjukkan adanya taklif dan kesahihannya juga diragukan. Ada kaidah ushul yang menyatakan bahwa tidak adanya dalil bukanlah suatu dalil.

Pendapat yang menyatakan khitan perempuan sebagai sunnah didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad: “Khitan itu sunnah bagi para lelaki dan kemuliaan bagi para perempuan.” Dalam konteks ini, kata sunnah tidak berarti bertentangan dengan wajib. Namun, lebih menunjukkan perbedaan antara hukum laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, dapat diartikan bahwa laki-laki sunnah berkhitan dan perempuan dalam posisi mubah, atau bahkan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

Seperti yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, khitan merupakan salah satu dari lima fitrah. Al-Mawardi menjelaskan bahwa mengkhitan perempuan berarti memotong kulit di bagian atas vagina tanpa memotongnya habis. Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Ummu ‘Athiyah yang menjelaskan bahwa Nabi Saw. melarang memotong habis kulit tersebut karena hal itu lebih baik bagi perempuan.

Penting untuk dicatat bahwa ulama Syafi’iyah menghukumi khitan sebagai wajib untuk laki-laki dan perempuan. Namun, terdapat pendapat bahwa khitan tidak wajib bagi perempuan. Ini adalah pandangan yang juga diajukan dalam kitab al-Mughni.

Dalam Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi disebutkan lima fitrah, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan menggunting kumis. Sebagian besar ulama bersepakat bahwa khitan adalah bagian dari fitrah yang dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan pendapat ini dalam konteks syariat agar dapat mengaplikasikan ajaran Islam secara tepat dalam kehidupan sehari-hari.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?