Setiap manusia pasti akan mengalami kematian; tak ada satu pun jiwa yang dapat menghindar dari takdir tersebut. Dalam Islam, diajarkan untuk saling menghormati dan memuliakan sesama, baik ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia. Kewajiban bagi yang masih hidup untuk menghormati jenazah mencakup memandikan, mengkafani, menshalati, dan menguburkan mayit. Hukum kewajiban ini adalah fardlu kifayah, yang berarti jika sebagian umat Islam telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain. Namun, jika tidak ada satu pun yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka semua akan berdosa.
Rasulullah saw menganjurkan agar kita berdiri ketika melihat jenazah yang hendak dikuburkan. Bagi orang yang mengiringi jenazah, dianjurkan untuk tidak duduk sebelum mayit dimasukkan ke liang lahad. Anjuran ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri:
“Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Kemudian bagi mereka yang mengiringi jenazah sampai ke kuburan, janganlah duduk sampai mayit dimasukkan ke liang lahad.”
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu Sa’id Al-Khudri juga menegaskan hal ini:
“Kami sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah menyaksikan jenazah dalam keadaan duduk sampai jenazah itu dimasukkan ke liang lahad.”
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa anjuran ini bersifat mustahabb (dianjurkan), bukan keharusan, karena terdapat riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah duduk saat berada di dekat jenazah.
Menghormati jenazah adalah bagian dari adab yang harus diperhatikan oleh setiap umat Islam. Dengan melaksanakan kewajiban ini, kita menunjukkan rasa cinta dan penghormatan kepada sesama, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggalkan kita.