Istilah “kondangan” memiliki makna yang bervariasi. Beberapa orang memahaminya sebagai selametan atau kenduri, terutama dalam konteks budaya Jawa. Di sisi lain, ada yang menganggap kondangan sebagai bagian integral dari pesta perkawinan atau khitanan. Secara umum, kondangan diartikan sebagai kehadiran dalam undangan walimatul urusy (perkawinan) atau walimatul khitan (sunatan) untuk mengucapkan selamat.
Seiring waktu, makna kondangan berkembang. Aktivitas ini tidak hanya sebatas menghadiri dan mengucapkan salam, tetapi juga disertai dengan pemberian hadiah, baik berupa barang maupun uang. Akibatnya, kondangan menjadi identik dengan pemberian uang. Namun, proses pemberian ini sering kali tidak teratur, terutama dalam konteks walimatul khitan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai apakah hadiah tersebut ditujukan kepada anak yang disunat atau kepada orang tuanya.
Dalam konteks ini, fiqih memberikan panduan bahwa jika ada indikasi bahwa hadiah tersebut ditujukan untuk anak atau jika dijelaskan secara jelas bahwa itu untuk anak, maka sebaiknya orang tua menghindar dari hadiah tersebut. Misalnya, jika hadiah berupa baju koko atau sarung, hal itu jelas ditujukan untuk anak yang disunat. Namun, jika pemberian tersebut tidak ditentukan dan tidak ada indikasi khusus untuk anak, maka hadiah tersebut menjadi milik orang tua.
Qadhi Husain dalam fatwanya berpendapat bahwa jika hadiah itu untuk anak, orang tua wajib menyampaikannya kepada anak tersebut. Jika tidak, orang tua akan berdosa. Meskipun demikian, Raudhatut Thalibin memberikan kesempatan kepada orang tua untuk mengatur pemberian tersebut dan memberikan kekuasaan penuh kepada mereka. Pendapat ini didasarkan pada pandangan Abu Ishaq as-Syirazi.
Abu Ishaq as-Syirazi berpendapat bahwa hadiah merupakan milik orang tua karena mereka lebih dekat dengan anak. Sebenarnya, permasalahan ini dapat dijembatani dengan menjelaskan secara tegas bahwa hadiah (uang kondangan atau kado) ditujukan untuk anak atau orang tuanya. Jika kemudian penerima memutuskan untuk menghibahkan kembali pemberian tersebut kepada orang tua atau anak, itu adalah urusan lain yang terpisah.