- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penggalangan Dana untuk Fasilitas Ibadah

Google Search Widget

Pembangunan fasilitas ibadah seperti masjid, mushalla, madrasah, dan pesantren sering kali mengandalkan sumbangan dari masyarakat. Dalam upaya memenuhi kekurangan dana, panitia berusaha dengan berbagai cara, salah satunya adalah mengirim relawan untuk mengedarkan kotak amal di angkutan umum atau mendirikan pos di pinggir jalan untuk menarik perhatian orang yang lewat.

Namun, relawan yang terlibat dalam penggalangan dana ini juga memerlukan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti makan, minum, dan bensin untuk perjalanan. Oleh karena itu, perlu ada pembagian hasil yang adil antara relawan penggalang dana dan panitia sebagai penerima dana.

Dalam perspektif fiqih, praktik ini diperbolehkan selama tidak melebihi upah yang pantas atau sekadar mencukupi kebutuhan relawan, terutama jika mereka tergolong fakir. Namun, jika relawan tersebut adalah orang kaya, maka mengambil dana sumbangan untuk kebutuhan pribadi tidak diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang menyatakan bahwa orang kaya sebaiknya menjaga diri dan tidak mengambil harta tersebut, sementara orang fakir boleh mengambil sesuai kebutuhan mereka.

Fenomena ini mirip dengan situasi wali anak yatim yang mengumpulkan harta untuk berbagai tujuan mulia. Orang yang mengumpulkan dana untuk membebaskan tawanan atau membantu orang miskin yang terbelit utang juga diperbolehkan untuk mengambil dari harta yang terkumpul jika mereka fakir. Mereka boleh mengambil salah satu dari dua hal yang paling sedikit, yaitu biaya nafkah atau upah standar.

Dengan demikian, penggalangan dana untuk pembangunan fasilitas ibadah harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan ketulusan, agar semua pihak dapat merasakan manfaat dari amal kebaikan ini.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

August 4

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?