- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum TKI Ilegal dan Gaji yang Diperoleh

Google Search Widget

Sebuah hadits Rasulullah menjelaskan bahwa usaha yang sangat payah dan dianggap hina jauh lebih utama daripada meminta-minta. Hadits ini sangat relevan dengan kondisi kaum buruh yang berjuang keras mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga, meskipun pekerjaan yang mereka lakukan sering kali dianggap rendah dan berisiko. Hal ini menjadi kenyataan yang umum di negara kita.

Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja domestik telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan berbagai cara. Di antara mereka, ada yang mengambil jalur ilegal, seperti menggunakan dokumen palsu atau visa kunjungan. Fakta ini menimbulkan permasalahan terkait hukum Islam mengenai status mereka sebagai TKI ilegal dan gaji yang diperoleh.

Hukum bekerja sebagai TKI dengan cara ilegal tetap sah, dan gaji yang diterima dianggap halal. Namun, penggunaan cara-cara ilegal tersebut tetap dilarang dalam agama. Hal ini dapat diqiyaskan dengan larangan berjualan ketika adzan Jum’at berkumandang bagi orang yang wajib menunaikan shalat Jum’at. Dengan kata lain, transaksi jual beli tersebut sah, tetapi hukumnya menjadi haram karena melanggar larangan.

Dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, dinyatakan bahwa hal ini berlaku bagi orang yang melakukan transaksi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian pula dalam Khasyiyah Bujairami, dijelaskan bahwa tindakan ilegal yang dilakukan tidak akan mengubah status hukum dari hasil kerja seseorang.

Sebagai kesimpulan, meskipun bekerja sebagai TKI dengan cara ilegal mendapatkan gaji yang halal, penting untuk menyadari bahwa metode tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Pengetahuan akan hal ini sangat penting bagi setiap individu agar dapat mengambil keputusan yang bijaksana dalam mencari nafkah demi keluarga.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?