Puasa sunnah enam hari di bulan Syawal merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Terdapat dua hadits yang terkenal mengenai hal ini. Hadits pertama menyatakan, “Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].”
Hadits kedua menyebutkan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka dia seperti berpuasa satu tahun.” (HR. Imam Muslim). Dari hadits-hadits tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang yang menjalankan puasa Ramadhan dan kemudian melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan pahala setara dengan puasa selama satu tahun. Dengan kata lain, pahala tersebut merupakan balasan bagi mereka yang menjalankan puasa Ramadhan dan diikuti dengan enam hari puasa di bulan Syawal. Sebaliknya, jika seseorang tidak menjalankan puasa Ramadhan tetapi tetap berpuasa enam hari di bulan Syawal, secara teoritis ia tidak akan mendapatkan pahala yang sama.
Mengenai tata cara puasa enam hari ini, para ulama memberikan kebebasan untuk memilih antara melaksanakan puasa tersebut secara berturut-turut atau terpisah. Keduanya dianggap sahih, baik berpuasa enam hari langsung sejak tanggal dua Syawal maupun dipisah-pisah. Syarat dan rukun puasa adalah sama seperti puasa Ramadhan, yaitu harus ada niat dan menghindari segala hal yang dapat membatalkan puasa.
Hikmah di balik disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal adalah untuk menjaga agar kita tidak kehilangan kontrol setelah sebulan penuh melaksanakan puasa. Selain itu, puasa Syawal juga merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama kita. Namun, menurut Imam Malik, puasa enam hari di bulan Syawal dihukumi makruh. Beliau khawatir adanya pemahaman yang keliru yang meyakini bahwa puasa enam hari tersebut termasuk dalam kategori puasa Ramadhan. Meskipun demikian, jika tidak ada kekhawatiran seperti itu, Imam Malik justru menganjurkannya dan mendorong umat untuk berlomba-lomba dalam memperbanyak pahala.