- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Akad Nikah dan Pembacaan Shighat Ta’liq Talak

Google Search Widget

Pelaksanaan akad nikah di Indonesia mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama RI, yang mencakup pembacaan shighat ta’liq talak dan penandatanganannya. Namun, dalam praktiknya, terkadang penghulu dan pihak mempelai pria sepakat untuk membaca shighat ta’liq tersebut dan menandatanganinya setelah akad nikah. Ada juga praktik di mana shighat ta’liq tidak dibaca, tetapi mempelai laki-laki menyatakan bahwa ia telah membacanya dan menandatangani pernyataan tersebut.

Praktik ini diperbolehkan karena tanda tangan tidak dapat dianggap sebagai penanda ta’liq. Dengan demikian, sanksi-sanksi yang seharusnya diterapkan tidak akan berlaku jika terjadi pelanggaran. Kesimpulan ini diambil dengan cara mengqiyaskan posisi tanda tangan dengan tulisan dan hubungannya dengan hukum thalaq. Dalam karya Kanz al-Raghibin oleh Jalaluddin al-Mahalli, disebutkan bahwa penulisan talak oleh seorang suami yang tidak bisu, misalnya, dengan kalimat “Istriku adalah wanita yang tertalak,” tidak akan berpengaruh jika ia tidak memiliki niat untuk mentalak. Penulisan tersebut bisa saja hanya untuk mencoba alat tulis seperti ballpoint atau tinta.

Di satu sisi, ada pendapat yang menyatakan bahwa tulisan merupakan sighat sharih, seperti ungkapan lisan lainnya yang dapat mengakibatkan terjadinya talak. Jika suami tersebut berniat untuk menulis talak, maka menurut pendapat al-Azhhar, talak tersebut akan terjadi. Sebaliknya, jika suami hanya menulis tanpa niat yang jelas, tulisan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk terjadinya talak. Pekerjaan menulis dianggap tidak pantas dijadikan kinayah talak.

Apabila shighat ta’liq dibaca, baik ditandatangani maupun tidak, maka ta’liq tersebut dianggap sah dan sanksi-sanksinya pun berlaku. Hal ini disampaikan dalam hasil keputusan Muktamar NU ke-32 di Makassar.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?