- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kuis Berhadiah: Tinjauan Hukum Fiqih dan Dampaknya

Google Search Widget

Hingga kini, suguhan kuis berhadiah melalui media televisi, radio, media cetak, dan telepon seluler masih marak dilakukan. Kuis ini biasanya dijawab dengan menggunakan fasilitas telepon, termasuk SMS (Short Message Service) dengan tarif pulsa yang lebih tinggi dari biasanya. Hal ini tampaknya menjadi salah satu sarana bisnis yang menguntungkan bagi penyelenggara. Motif kuis pun bervariasi, mulai dari polling berhadiah hingga sekadar menjawab pertanyaan. Pihak penyelenggara menetapkan harga pulsa yang melebihi tarif biasa dengan iming-iming hadiah.

Bagi sebagian masyarakat yang melek media dan berpendidikan, kuis semacam ini biasanya dianggap sepele. Namun, banyak masyarakat masih tertarik untuk ikut serta, terutama dalam motif polling yang membuat mereka merasa bahwa penilaian pengirim SMS benar-benar menentukan idola mereka.

Tinjauan hukum fiqih mengenai kuis berhadiah yang dijawab melalui telepon atau SMS dengan harga pulsa di atas tarif biasa dinyatakan haram. Hal ini disebabkan adanya unsur maisir (perjudian) karena penyelenggara mengambil keuntungan dari akumulasi harga pulsa tersebut; terutama ketika hadiah diambil dari akumulasi harga pulsa yang dibayarkan oleh peserta.

Surat Al-Baqarah ayat 219 menegaskan hal ini:

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (QS. Al-Baqarah: 219)

Dari ayat tersebut, jelas bahwa alasan keharaman kuis semacam ini berkaitan dengan adanya unsur perjudian di dalamnya, yang dalam bahasa Al-Qur’an disebut ‘maysir’. Penjelasan lebih lanjut mengenai makna maysir atau perjudian juga dapat ditemukan dalam berbagai tafsir yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang mengandung taruhan adalah termasuk dalam kategori judi.

Kehadiran kuis berhadiah semacam ini berpotensi meruntuhkan sendi-sendi kehidupan individu dan sosial. Menurut Wahbah Zuhaili dalam “Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh”, judi dapat melemahkan fisik dan pikiran seseorang tanpa memberikan keuntungan yang baik menurut syariat. Selain itu, perjudian dapat menimbulkan kedengkian dan konflik di antara masyarakat.

Dalam Islam, judi termasuk dalam kategori perbuatan keji yang digambarkan sebagai tindakan setan. Oleh karena itu, berbagai bentuk taruhan, termasuk undian, sudah diharamkan. Hal ini menegaskan betapa pentingnya untuk memahami dampak negatif dari kegiatan semacam ini bagi individu dan masyarakat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?