Ibadah puasa merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf, yaitu individu Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat. Ketentuan ini berlaku secara umum untuk semua jenis ibadah. Namun, untuk puasa Ramadhan, terdapat tambahan syarat yaitu harus dalam keadaan suci dari haidh atau nifas dan memiliki kemampuan fisik untuk menjalankan puasa.
Syarat-syarat ini dalam istilah fiqih dikenal sebagai syurutl wujub (syarat wajib). Apabila salah satu ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka ibadah puasa tidak lagi menjadi wajib bagi orang tersebut.
Dalam al-fiqhul Islami, terdapat beberapa alasan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah sakit. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surah al-Baqarah ayat 183-184 yang menyatakan bahwa puasa diwajibkan kepada orang-orang yang beriman dan terdapat keringanan bagi mereka yang sakit atau dalam perjalanan. Mereka yang sakit diizinkan untuk berbuka puasa, namun diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain.
Sakit yang dimaksud adalah kondisi yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk berpuasa. Jika berpuasa dapat memperparah penyakit atau memperlambat proses penyembuhan, maka seseorang berhak mendapatkan dispensasi. Dalam kitab al-fiqhul manhajiy disebutkan bahwa jika puasa dapat mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau bahkan kematian, maka orang tersebut wajib untuk tidak berpuasa. Oleh karena itu, diperlukan pendapat dari dokter atau ahli kesehatan terpercaya untuk menentukan apakah berpuasa dapat membahayakan kesehatan seseorang.
Ketentuan ini sejalan dengan kaidah fiqih ad-dharuroh tubihul mahdhurah, yang menyatakan bahwa keadaan darurat memperbolehkan tindakan yang biasanya dilarang. Contoh nyata adalah ketika Rasulullah memperbolehkan seorang laki-laki untuk memakai sutera, yang hukumnya haram dalam kondisi normal, karena ia menderita penyakit kulit.
Kaidah ini menegaskan bahwa salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga keselamatan diri, sehingga setiap individu dilarang untuk menyakiti diri sendiri. Ajaran Islam juga menekankan pentingnya memberikan kemudahan kepada umatnya dalam menjalankan ibadah.