Dalam kehidupan sehari-hari, istilah mandi besar atau mandi junub sering kali kita dengar. Namun, pemahaman masyarakat mengenai kedua istilah ini cenderung bersifat dangkal dan hanya berdasarkan informasi yang didapatkan dari orang-orang di sekitar, seperti teman, orang tua, atau tetangga.
Mandi besar menjadi lawan dari mandi biasa, yang merupakan aktivitas rutin untuk membersihkan dan menyegarkan tubuh. Sebaliknya, mandi besar merujuk pada mandi wajib yang dilakukan untuk menghilangkan hadats besar akibat berhubungan suami istri atau keluarnya mani. Dalam istilah fiqih, kedua hal ini disebut al-jinabat, yang berarti keadaan yang menghalangi seseorang melakukan ibadah seperti sholat, thowaf, dan membaca Al-Qur’an. Jinabat diartikan sebagai keadaan tidak suci yang hanya bisa dihilangkan dengan mandi.
Namun, pemahaman tentang mandi besar lebih luas daripada sekedar mandi junub. Terdapat empat kondisi lain yang juga mengharuskan seseorang untuk mandi wajib, yaitu ketika haid, nifas (pengeluaran darah setelah melahirkan), melahirkan, dan mati (bukan mati syahid).
Tata cara mandi besar harus memenuhi tiga syarat fardhu: pertama, niat; kedua, menghilangkan najis jika ada pada tubuh; dan ketiga, meratakan air ke seluruh rambut dan kulit. Selain itu, terdapat beberapa sunnah yang sebaiknya dilakukan untuk mendapatkan keutamaan, antara lain: membaca bismillah, berwudhu sebelum mandi, menggosokkan tangan ke seluruh tubuh, tidak memutus aliran air saat meratakan air, serta mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan.
Selain mandi junub dan mandi besar yang hukumnya wajib, terdapat juga mandi sunnah yang dianjurkan meskipun tidak mengapa jika ditinggalkan. Beberapa di antaranya adalah: mandi untuk shalat Jumat, mandi untuk shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, mandi sebelum shalat istisqa’ (memohon hujan), mandi sebelum shalat gerhana bulan dan matahari, mandi sehabis memandikan mayit, serta mandi bagi orang kafir yang baru masuk Islam. Mandi juga dianjurkan setelah sembuh dari gangguan mental, setelah pingsan, sebelum Ihram (haji atau umrah), sebelum memasuki kota Mekkah, sebelum wuquf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, melontar jumrah, thowaf, sa’i, serta sebelum memasuki kota Madinah.