Jumhur ulama fiqh menyepakati bahwa sunnah bagi khatib adalah memegang tongkat dengan tangan kiri saat membaca khutbah. Dalam kitab al-Umm, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika berkhutbah, biasanya berpegangan pada sebuah tongkat. Ada pula yang menyatakan bahwa beliau pernah berkhutbah sambil memegang tongkat pendek dan busur, yang semuanya digunakan sebagai pegangan. Ar-Rabi’ menyampaikan dari Imam Syafi’i, yang mengutip dari Ibrahim, Laits, dan ‘Atha’, bahwa Rasulullah SAW menggunakan tongkat pendeknya saat berkhutbah.
Syu’aib bin Zuraidj at-Tha’ifi juga menceritakan pengalamannya saat menghadiri shalat Jum’at bersama Rasulullah SAW, di mana beliau berdiri berpegangan pada sebuah tongkat atau busur. Dalam Sunan Abi Dawud, hadits ini menegaskan bahwa sunnah bagi khatib adalah memegang pedang atau benda sejenis saat menyampaikan khutbah.
As Shan’ani menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan sunnah bagi khatib untuk memegang sesuatu yang dapat dijadikan pegangan. Selain itu, dalam Ihya’ ‘Ulum al-Din dijelaskan bahwa setelah muadzin selesai adzan, khatib sebaiknya menghadap jama’ah tanpa menoleh ke kanan atau kiri. Kedua tangannya seharusnya memegang pedang yang ditegakkan atau tongkat pendek serta mimbar agar tidak mempermainkan kedua tangannya.
Hikmah dari anjuran memegang tongkat ini adalah untuk membantu khatib agar lebih fokus dan tidak bermain-main dengan tangannya. Dengan mengikuti sunnah ini, diharapkan khatib dapat lebih konsentrasi dan khusyu’ dalam membaca khutbah. Wallahua’lam bishshawab.