Qurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar: 1-3. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari raya Qurban selain menyembelih hewan qurban. Hewan qurban kelak akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sebelum darah hewan qurban menyentuh tanah, pahalanya sudah diterima di sisi Allah.
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah setelah shalat Idul Adha. Sesudah itu, penyembelihan dapat dilakukan pada hari-hari Tasyrik, baik siang maupun malam, namun setelah tiga hari tersebut tidak ada lagi waktu untuk menyembelih. Nabi SAW menekankan pentingnya mengikuti sunnah dengan melakukan shalat sebelum menyembelih. Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka sembelihannya tidak dianggap sebagai ibadah qurban.
Dalam berqurban, diperbolehkan untuk bergabung jika hewan yang dikorbankan berupa unta atau sapi. Satu ekor sapi atau unta dapat digunakan untuk tujuh orang yang berniat berqurban.
Pembagian daging qurban sebaiknya dilakukan dengan cara yang disunahkan, yaitu memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Daging qurban boleh dipindahkan ke negara lain, tetapi tidak boleh dijual atau dijadikan komoditas. Tukang potong berhak menerima bagian sebagai imbalan atas pekerjaannya. Menurut Imam Abu Hanifah, kulit hewan qurban boleh dijual dan hasilnya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat.
Bagi orang yang mampu menyembelih, disunahkan untuk melakukannya sendiri. Saat menyembelih, dianjurkan membaca “Bismillahi Allahu Akbar” dan mengungkapkan niat qurban dengan menyebut nama. Jika tidak mampu, disarankan untuk hadir dan menyaksikan proses penyembelihan.
Rasulullah SAW mengingatkan bahwa setiap tetes darah dari hewan qurban akan memohon ampunan bagi dosa-dosa yang telah dilakukan. Ini adalah bentuk ibadah yang tidak hanya diperuntukkan bagi diri sendiri, tetapi juga untuk seluruh umat Muslim.
Untuk referensi lebih lanjut mengenai fiqh qurban, dapat merujuk pada karya-karya seperti Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as-Syafi’i, Bidaayatul Mujtahid oleh Ibnu Rusyd, dan Fiqhus Sunnah oleh Sayyid Sabiq.