- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Menurut Madhab Empat

Google Search Widget

Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Berikut adalah penjelasan dari empat madzhab mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih:

  1. Madzhab Hanafi
    Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadir menyatakan bahwa disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan setelah Isya’, lalu shalat bersama imamnya lima kali Tarawih (istirahat), dengan setiap istirahat dua salam. Dalam hal ini, jumlah rakaatnya adalah 20 rakaat selain witir, yang terdiri dari 5 istirahat, sehingga perhitungannya menjadi 2 x 2 x 5 = 20 rakaat.
  2. Madzhab Maliki
    Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanah al-Kubro menuliskan bahwa Amir Mukminin mengutus utusan kepadanya untuk mengurangi Qiyam Ramadhan di Madinah. Ibnu Qasim, perawi madzhab Malik, menjelaskan bahwa Tarawih itu 39 rakaat, terdiri dari 36 rakaat Tarawih dan 3 rakaat witir. Imam Malik menegaskan bahwa ia melarang mengurangi jumlah tersebut. Selain itu, dari kitab Al-Muwaththa’, ia meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab untuk shalat bersama umat sebanyak 11 rakaat. Namun, orang-orang pada masa itu melakukan shalat Tarawih sebanyak 23 rakaat.
  3. Madzhab as-Syafi’i
    Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi’i menyatakan bahwa shalat malam di bulan Ramadhan lebih baik dilakukan sendirian, meskipun ia melihat umat di Madinah melaksanakan 39 rakaat. Namun, ia lebih suka 20 rakaat, berdasarkan riwayat dari Umar bin al-Khattab. Hal ini juga dilaksanakan di Makkah, di mana mereka melakukan witir sebanyak 3 rakaat. Dalam Syarah al-Manhaj yang menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah, shalat Tarawih dilakukan sebanyak 20 rakaat dengan 10 salam dan ditutup dengan witir 3 rakaat.
  4. Madzhab Hanbali
    Imam Hanbali dalam Al-Mughni menyebutkan bahwa shalat malam di bulan Ramadhan sebanyak 20 rakaat adalah yang paling dipilih oleh Abu Abdillah (Ahmad Muhammad bin Hanbal). Ia merujuk kepada Khalifah Umar ra yang mengumpulkan kaum muslimin untuk shalat bersama Ubay bin Ka’ab sebanyak 20 rakaat. Al-Hasan juga meriwayatkan bahwa Umar memimpin shalat selama 20 rakaat tanpa memanjangkan waktu shalat kecuali pada separuh sisanya.

Kesimpulan
Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa para ulama dari keempat madzhab sepakat bahwa jumlah rakaat Tarawih adalah 20 rakaat, kecuali Imam Malik yang lebih mengutamakan angka 36 atau bahkan 46 rakaat khusus untuk penduduk Madinah. Selain itu, ia setuju dengan bilangan rakaat 20 untuk penduduk di luar Madinah. Para ulama beralasan bahwa shalat pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab dilakukan sebanyak 20 rakaat atas perintah beliau dan disepakati oleh para sahabat, menjadikannya sebagai ijma’ yang menjadi hujjah yang kuat dalam Ushul al-Fiqh.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?