Kemajuan teknologi dan informasi telah mengubah pola interaksi antar anggota masyarakat, terutama dalam dunia bisnis. Di era digital ini, banyak transaksi yang beralih dari metode konvensional ke metode elektronik, yang dikenal sebagai E-Commerce. Kontrak elektronik merupakan perjanjian yang dibuat melalui sistem elektronik, tidak hanya terbatas pada internet tetapi juga mencakup faksimili, telegram, telex, dan telepon.
Namun, kontrak elektronik sering kali mengabaikan rukun jual beli, seperti shighat, ijab-qabul, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli. Selain itu, ada kekhawatiran terkait keamanan proses transaksi, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta masalah pembayaran dan ganti rugi atas kerusakan. Contoh nyata penggunaan teknologi dalam akad nikah juga mulai muncul, seperti di Arab Saudi yang menerapkan fasilitas telepon atau Cybernet.
Dalam konteks hukum Islam, berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait transaksi via elektronik:
- Bagaimana hukum transaksi via elektronik dalam akad jual beli dan akad nikah? Hukum akad jual beli melalui alat elektronik dianggap sah jika kedua belah pihak telah mengetahui dan memenuhi syarat mabi’ (barang yang diperjualbelikan), serta memenuhi rukun-rukun jual beli lainnya. Namun, hukum pelaksanaan akad nikah melalui alat elektronik tidak sah karena ketidakhadiran saksi secara langsung dan syarat lafal yang jelas tidak terpenuhi.
- Apakah sah pelaksanaan akad jual beli dan akad nikah yang dilakukan di majlis terpisah? Pelaksanaan akad jual beli tetap sah meskipun dilakukan di majlis terpisah. Namun, pelaksanaan akad nikah tidak sah jika dilakukan di majlis terpisah.
- Bagaimana hukum melakukan transaksi dengan cara pengiriman SMS terkait pemberian kuasa hukum? Hukum melakukan akad atau transaksi melalui SMS dari calon pengantin pria yang memberikan kuasa hukum kepada seseorang yang hadir di majlis tersebut adalah sah, dengan syarat bahwa isi SMS aman dan sesuai dengan kenyataan.
Referensi untuk pemahaman lebih lanjut dapat ditemukan dalam karya-karya fiqh, seperti Nihayatul Muhtaj dan Al-Majmu’.
Dengan perkembangan teknologi yang pesat, penting bagi masyarakat untuk memahami hukum transaksi via elektronik agar dapat melakukan kegiatan ekonomi secara sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.