- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Menayangkan Acara Infotainment yang Mengungkap Kejelekan Seseorang

Google Search Widget

Di Indonesia, sejumlah stasiun televisi dan radio rutin menayangkan acara infotainment seperti Cek & Ricek, Kroscek, Gossip, Go Show, KiSS, dan Kabar-Kabari. Acara-acara ini sering kali mengungkap berbagai keburukan dan sisi pribadi seseorang, yang pada kenyataannya bisa berujung pada penyebaran fitnah. Meskipun demikian, acara-acara ini tetap menarik perhatian banyak pemirsa, terutama karena menyangkut kehidupan selebriti yang menjadi sorotan masyarakat.

Pertanyaannya adalah, bagaimana hukum menayangkan, menyiarkan, menonton, atau mendengarkan acara-acara yang mengungkap kejelekan orang lain atau mengorek sisi-sisi pribadi yang seharusnya tidak dipublikasikan?

Secara umum, menayangkan, menyiarkan, menonton, atau mendengarkan konten yang mengungkap keburukan seseorang adalah haram. Namun, ada beberapa pengecualian jika tindakan tersebut didasari oleh tujuan syar’i yang sah, seperti memberantas kemungkaran, memberikan peringatan, menyampaikan pengaduan, meminta pertolongan, atau meminta fatwa hukum.

Dasar hukum dari pandangan ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hujurat (49:12) yang menyatakan:

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka. Sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain serta janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menegaskan bahwa menggunjing atau mencari kesalahan orang lain adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Selain itu, dalam Surah Al-Ahzab (33:58) juga disebutkan:

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW menjelaskan tentang ghibah (menggunjing) dengan mengatakan bahwa ghibah adalah menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang tidak disukainya. Jika apa yang kamu ceritakan itu benar adanya, maka itu adalah ghibah; tetapi jika tidak benar, berarti kamu telah berbuat fitnah.

Imam Qurtubi menjelaskan bahwa Allah memberikan perumpamaan tentang ghibah dengan memakan daging orang mati. Seperti orang mati yang tidak mengetahui dagingnya dimakan, seorang yang digunjingkan juga tidak menyadari bahwa dirinya sedang diperbincangkan.

Imam Nawawi menambahkan bahwa ghibah bisa diperbolehkan untuk tujuan syar’i yang sah jika tidak ada cara lain untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu alasan dibolehkannya ghibah adalah untuk mengubah kemungkaran atau membimbing orang yang melakukan kesalahan ke jalan yang benar.

Dengan demikian, menayangkan dan mendengarkan acara infotainment yang mengungkap kejelekan seseorang secara umum adalah haram, kecuali jika ada alasan syar’i yang jelas dan tidak ada cara lain untuk mencapai tujuan tersebut.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?