Qadha atau mengganti puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa, baik karena sakit maupun dalam perjalanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa puasa harus dilaksanakan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Terdapat dua pendapat mengenai apakah qadha puasa harus dilaksanakan secara berurutan. Pendapat pertama menegaskan bahwa jika puasa yang ditinggalkan berurutan, maka qadha juga harus dilakukan berurutan. Hal ini karena qadha dianggap sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Di sisi lain, pendapat kedua berargumen bahwa qadha puasa tidak perlu dilakukan secara berurutan. Pendapat ini didasarkan pada tidak adanya dalil yang mengharuskan pelaksanaan secara berurutan. Al-Baqarah ayat 184 hanya menekankan kewajiban mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan. Hadis yang mendukung pendapat ini menyatakan bahwa seseorang dapat memilih untuk melaksanakan qadha’ terpisah atau berurutan.
Jika jumlah hari puasa yang ditinggalkan tidak diketahui, maka sebaiknya ditentukan jumlah maksimum yang mungkin. Kelebihan dalam mengganti puasa dianggap lebih baik daripada kurang, karena kelebihan hari tersebut dapat menjadi ibadah sunnat.
Waktu untuk melaksanakan qadha puasa sangat panjang, yaitu hingga bulan Ramadhan berikutnya. Namun, sebaiknya qadha dilaksanakan segera karena ada kemungkinan seseorang tidak dapat melaksanakannya hingga Ramadhan berikutnya akibat berbagai halangan, baik positif maupun negatif. Penundaan tanpa alasan yang sah dianggap haram dan berdosa.
Bagi mereka yang meninggal sebelum memenuhi kewajiban qadha puasa, ada anggapan bahwa mereka memiliki utang kepada Allah SWT. Keluarga yang ditinggalkan wajib menggantikan puasa tersebut. Utang puasa bagi orang yang telah meninggal dapat diganti dengan fidyah, yaitu memberi makan 0,6 kg bahan makanan pokok kepada seorang miskin untuk tiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ada juga pendapat lain bahwa keluarganya harus melaksanakan qadha puasa tersebut sebagai penggantinya dan tidak boleh dengan fidyah. Dalam praktiknya, pelaksanaan qadha bisa dilakukan oleh orang lain dengan izin atau perintah keluarga.
Qadha puasa Ramadhan adalah kewajiban yang penting dan harus dipenuhi agar tidak menjadi beban di akhirat.