Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim sebagai bentuk santunan kepada golongan miskin dan sebagai tanda berakhirnya bulan Ramadhan, berfungsi sebagai pembersih dari hal-hal yang dapat mengotori puasa. Kewajiban ini ditetapkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan pada tahun kedua Hijriyah. Setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, baligh atau belum, kaya atau tidak, diwajibkan membayar zakat fitrah selama ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok untuk sehari.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa zakat fitrah diwajibkan sebanyak satu sha’ (ukuran) kurma atau gandum bagi setiap Muslim, tanpa memandang status sosial atau usia. Pembayaran zakat ini harus dilakukan sebelum umat Islam berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat ‘Idul Fitri.
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat harta, sesuai dengan firman Allah SWT. Golongan tersebut adalah:
- Orang Fakir: Mereka yang sangat kesulitan dan tidak memiliki harta atau tenaga untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Orang Miskin: Mereka yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pengurus Zakat: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang-orang yang baru memeluk Islam atau yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan Budak: Termasuk usaha untuk membebaskan Muslim yang ditawan.
- Orang yang Berhutang: Mereka yang berutang untuk kepentingan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dan tidak mampu membayarnya.
- Pejuang di Jalan Allah (Sabilillah): Untuk keperluan pertahanan Islam dan kemaslahatan umat.
- Orang dalam Perjalanan (Ibnu Sabil): Mereka yang mengalami kesulitan dalam perjalanan dan bukan untuk tujuan maksiat.
Ketentuan zakat fitrah meliputi beberapa hal:
- Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’, setara dengan 2176 gram atau 2,2 kg makanan pokok. Dalam praktiknya, jumlah ini sering dibulatkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.
- Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi mustahik.
- Waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri; jika dikeluarkan setelah itu, dianggap sebagai sedekah sunah.
- Zakat fitrah dapat disalurkan langsung kepada mustahik atau melalui amil zakat.
- Amil zakat diperbolehkan membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri dalam keadaan darurat.
- Jika terdapat perbedaan hari raya, panitia zakat fitrah yang merayakan terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat setelah melaksanakan shalat ‘Idul Fitri.
- Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan orang-orang yang telah membayar zakat agar ibadahnya diterima dan diberkahi.
Ada dua golongan yang tidak boleh menerima zakat:
- Keluarga Rasulullah SAW
- Sanak keluarga dari orang yang berzakat, seperti ayah, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.