Niat merupakan elemen penting dalam setiap ibadah, termasuk puasa. Segala sesuatu yang berhubungan dengan niat selalu ada dalam hati, bukan diucapkan dengan lisan. Oleh karena itu, melafadzkan niat tidaklah wajib. Meskipun Rasulullah SAW tidak pernah mengucapkan niat, hal ini tidak dianggap sebagai bid’ah yang dosa. Pengucapan niat lebih dimaksudkan untuk memperkuat tekad dalam hati agar dapat melaksanakan ibadah dengan baik.
Berdasarkan sunnah, waktu yang tepat untuk berniat puasa berbeda antara puasa Ramadhan dan puasa sunnah. Niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sedangkan niat untuk puasa sunnah bisa dilakukan sebelum masuk waktu dzuhur. Hadits menyatakan, “Siapa saja yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” Ini menunjukkan bahwa niat pada saat fajar terbit atau setelahnya tidak sah.
Untuk niat puasa, ada dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, seseorang harus bermaksud untuk melaksanakan puasa (qosdul fi’li). Kedua, harus menyatakan jenis puasa yang akan dilaksanakan, seperti puasa Ramadhan, puasa kaffarah, atau puasa nadzar (Atta’yin). Selain itu, penting untuk menegaskan apakah puasa tersebut fardhu atau sunnah (Atta’arrudl), serta memastikan bahwa niat tersebut semata-mata karena Allah SWT.
Mengenai puasa Ramadhan, setiap hari puasanya memerlukan niat tersendiri. Hal ini didasarkan pada hadits yang menunjukkan bahwa satu niat tidak dapat digunakan untuk lebih dari satu ibadah. Namun, ada pendapat di kalangan sebagian fuqaha yang berargumen bahwa satu niat pada hari pertama Ramadhan sudah cukup untuk sebulan. Mereka berpendapat bahwa puasa sebulan Ramadhan merupakan kesatuan ibadah. Meskipun demikian, banyak yang berpendapat bahwa setiap hari puasa adalah ibadah mandiri yang memerlukan niat tersendiri.
Jika seseorang tidak berniat puasa pada malam harinya, puasanya tidak sah dan ia wajib meng-qadha. Namun, jika alasan tidak berniat adalah karena udzur seperti lupa atau tertidur hingga subuh, ia tidak berdosa. Dalam situasi seperti ini, ia tetap berlaku seperti orang yang berpuasa. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa seseorang boleh berniat pada pagi hari jika ada udzur untuk tidak berniat pada malam harinya.
Namun, lebih banyak ulama yang berpegang pada pendapat bahwa niat puasa fardhu wajib dilakukan malam hari, sesuai dengan hadits yang jelas. Dengan demikian, apapun alasannya, niat puasa fardhu pada malam hari adalah suatu keharusan.