Adzan merupakan perbuatan yang disunnahkan sebelum melaksanakan shalat lima waktu. Selain berfungsi untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, adzan juga berperan sebagai sarana untuk menampakkan syi’ar Islam.
Mengumandangkan adzan memiliki fadhilah yang sangat besar. Imam Ghazali dalam kitabnya yang terkenal, Ihya’ Ulumiddin, menyitir hadits yang menjelaskan keutamaan seorang muadzdzin (orang yang adzan). Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa ada tiga golongan yang akan dekat dengan minyak misik yang hitam di akhirat, dan mereka tidak akan terpengaruh oleh hisab (perhitungan amal manusia) serta tidak akan merasakan ketakutan yang dialami manusia lainnya. Pertama, seorang laki-laki yang membaca Al-Qur’an semata-mata karena Allah SWT dan menjadi imam yang diridhai oleh makmumnya. Kedua, seorang laki-laki yang adzan di masjid untuk mengajak manusia menuju jalan Allah SWT dengan harapan memperoleh ridha-Nya. Ketiga, seorang laki-laki yang diberi rizki dunia yang banyak oleh Allah tetapi tetap melaksanakan perbuatan akhirat. (Ihya Ulumiddin juz I, hal 145).
Dalam pelaksanaan adzan, terdapat beberapa perbuatan yang disunnahkan, salah satunya adalah tarji’. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa tarji’ merupakan salah satu sunnah dalam adzan. Tarji’ adalah membaca dua kalimat syahadat dengan suara pelan sebelum mengumandangkan adzan secara keras. Masing-masing kalimat dibaca dua kali, sehingga totalnya menjadi empat bacaan (asyhadu an la Ilaha illallah dua kali dan asyhadu anna Muhammadan Rasulullah dua kali).
Kesunnahan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW mengajarkan adzan kepada Abi Mahdzurah, yang meliputi pengucapan kalimat-kalimat adzan secara berurutan.
Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama sepakat bahwa tarji’ saat adzan hukumnya sunnah. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits tersebut menjadi dalil bagi Madzab Malik, Syafi’i, Ahmad, dan jumhur ulama bahwa tarji’ dalam adzan merupakan perbuatan yang disyariatkan.
Dengan demikian, mengumandangkan adzan tak hanya sekedar panggilan untuk shalat, tetapi juga mengandung keutamaan dan faidah yang besar bagi pelakunya.