Berkumpul di suatu tempat untuk berdzikir bersama merupakan sunnah dan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Banyak hadits yang menunjukkan kesunnahan amalan ini, salah satunya:
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا يَذْكُرُوْنَ اللهَ لَا يُرِيْدُوْنَ بِذَالِكَ إلَّا وَجْهَهُ تَعَالَى إلَّا نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُوْمُوْأ مَغْفُوْرًا لَكُمْ – أخرجه الطبراني
Artinya, tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berdzikir dan tidak mengharapkan kecuali ridha Allah, kecuali malaikat akan menyeru dari langit: “Berdirilah kalian dalam keadaan terampuni dosa-dosa kalian.” (HR Ath-Thabrani)
Hadits yang menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir juga banyak. Rasulullah SAW bersabda:
يَقُوْلُ اللهُ تَعَالَى: أَناَ عِنْدَ ظَنِّي عّبْدِي بِي وَأنَا مَعَهُ عِنْدَ ذَكَرَنِي، فَإنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإنْ ذَكَرَنِي فِي مَلَإٍ ذَكَرْتُهُ فِي مَلَإٍ خَيْرًا مِنْهُ – منقق عليه
Artinya, Allah Ta’ala berfirman: “Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan Aku senantiasa menjaganya serta memberinya taufiq dan pertolongan jika ia menyebut namaku. Jika ia menyebut namaku dengan lirih, Aku akan memberinya pahala dan rahmat secara sembunyi-sembunyi, dan jika ia menyebutku secara berjamaah atau dengan suara keras, maka Aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia.” (HR Bukhari-Muslim)
Dzikir berjamaah juga sangat baik dilakukan setelah shalat. Para ulama sepakat bahwa amalan ini adalah sunnah. At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW ditanya:
أَيُّ دُعَاءٍ أَسْمَعُ؟
“Apakah doa yang paling dikabulkan?” Rasulullah menjawab:
جَوْفُ اللَّيْلِ وَدُبُرُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ – قال الترمذي: حديث حسن
“Doa di tengah malam dan seusai shalat fardhu.” (At-Tirmidzi mengatakan, hadits ini hasan)
Dalil berikut menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam berdzikir berjamaah setelah shalat, antara lain hadits Ibnu Abbas:
كُنْتُ أَعْرِفُ إنْقِضَاءِ صَلَاةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ – رواه البخاري ومسلم
“Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras).” (HR Bukhari-Muslim)
أَنَّ رَفْعَ الصّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ – رواه البخاري ومسلم
“Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika jamaah selesai shalat fardhu terjadi pada zaman Rasulullah.” (HR Bukhari-Muslim)
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim juga, Ibnu Abbas mengatakan:
كنت أعلم إذا انصرفوا بذالك إذا سمعته – رواه البخاري ومسلم
“Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdzikir yang keras itu.” (HR Bukhari-Muslim)
Hadits-hadits ini menjadi dalil diperbolehkannya berdzikir dengan suara keras, tetapi tentunya harus dilakukan tanpa berlebihan.