Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam agama, karena hal ini menjadi salah satu bentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa ketika delegasi suku Abdil Qais tiba di Madinah, mereka segera turun dari kendaraan untuk mengecup tangan dan kaki Nabi Muhammad SAW. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menganjurkan untuk mencium tangan guru, ulama, orang shalih, serta orang-orang yang kita hormati. Imam Nawawi menjelaskan dalam salah satu karya beliau bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama adalah sunnah. Namun, mencium tangan orang lain di luar mereka itu hukumnya makruh.
Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam bukunya “Yas’alunakan fid Din wal Hayah” menekankan bahwa jika mencium tangan dimaksudkan dengan tujuan baik, maka perbuatan itu menjadi baik. Namun, jika perbuatan tersebut digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang buruk, maka hal itu termasuk perbuatan yang terhina, sebagaimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami nilai-nilai yang mendasari perbuatan tersebut dan menjaganya agar tetap dalam koridor yang baik.