Pengobatan alternatif menjadi pilihan yang diminati banyak orang, terutama dalam upaya menyembuhkan penyakit berat. Terkadang, kondisi yang tidak dapat diobati dengan metode medis konvensional bisa menemukan kesembuhan melalui pengobatan alternatif. Metode ini sering kali melibatkan penggunaan jamu tradisional atau doa-doa yang berkaitan dengan aspek supranatural.
Pengobatan menggunakan jamu umumnya dianggap sah. Namun, pertanyaan muncul ketika pengobatan melibatkan doa-doa. Apakah penggunaan doa dalam pengobatan bisa dibenarkan? Selain itu, apakah boleh mengenakan tarif sebagai imbalan atas jasa yang diberikan?
Dalam ajaran agama, berusaha untuk sembuh dari sakit adalah suatu anjuran. Ini termasuk salah satu ikhtiar untuk mencapai kesembuhan, salah satunya melalui doa-doa yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ruqyah. Penggunaan doa dalam pengobatan diperbolehkan, karena Rasulullah SAW telah mengajarkan berbagai doa untuk menyembuhkan penyakit.
Salah satu contoh hadis yang mendukung penggunaan doa adalah dari Masruq yang meriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi SAW pernah mengobati sebagian anggota keluarganya dengan mengusap mereka dan berdoa:
“Ya Allah Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah dia. Karena Engkau adalah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan (yang hakiki) selain kesembuhan dari-Mu. Dengan kesembuhan yang tidak akan berlanjut dengan kekambuhan.” (HR Bukhari)
Hadis lain yang relevan disampaikan oleh Ustman bin Abil Ash, di mana Nabi SAW menyarankan agar ia meletakkan tangannya di bagian tubuh yang sakit dan membaca basmalah tiga kali, lalu membaca sebanyak tujuh kali:
“Aku berlindung kepada Allah SWT dari keburukan apa yang aku rasakan dan aku takutkan.” (Shahih Muslim)
Berdasarkan hadis-hadis ini, para ulama sepakat bahwa pengobatan melalui doa itu diperbolehkan. Dalam kitabnya, Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam berobat menggunakan lembaran yang ditulisi surat atau ayat Al-Qur’an, kemudian dicelupkan ke dalam air bersih dan diminum oleh orang sakit. Dengan izin Allah SWT, si sakit tersebut dapat sembuh.
Mengenai ongkos yang dapat diterima juga diperbolehkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, di mana suatu ketika beliau mengutus rombongan untuk menjamu suatu kaum Arab. Ketika kepala suku mereka disengat kalajengking, seorang anggota mereka meminta bantuan untuk mengobatinya. Setelah mendapatkan imbalan berupa tiga puluh kambing, salah satu anggota rombongan membacakan surat al-Fatihah sebanyak tujuh kali dan kepala suku tersebut sembuh. Ketika mereka melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah SAW, beliau menyatakan bahwa surat al-Fatihah adalah doa yang telah digunakan.
Dari penjelasan ini, dapat dipahami bahwa menyembuhkan berbagai penyakit melalui doa dibenarkan, dan mengambil ongkos atas pengobatan tersebut juga diperbolehkan.