- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kontroversi Hukum Merokok dalam Islam

Google Search Widget

Sejak awal abad ke-11 Hijriyah, sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok telah dikenal dan menjadi bagian dari budaya di berbagai belahan dunia Islam. Dari waktu ke waktu, hukum merokok terus dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan sering berujung pada kontroversi. Keragaman pendapat ini tercermin dalam banyak fatwa yang telah terbukukan. Sebagian ulama menfatwakan merokok sebagai mubah (boleh), sebagian lain menganggapnya makruh, sementara yang lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.

Di tengah krisis ekonomi yang melanda negeri ini, pembicaraan tentang hukum rokok kembali menghangat. Pendapat yang muncul selama ini tidak jauh berbeda dengan yang telah ada, yaitu tetap menjadi kontroversi.

Dalam tinjauan fiqh, terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang berlawanan terkait hukum merokok. Secara umum, terdapat nash yang menjadi patokan hukum, yaitu larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan atau kemudaratan, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Baqarah: 195). Sedangkan dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada orang lain).” (HR. Ibnu Majah, No.2331).

Berdasarkan dua nash tersebut, para ulama sepakat bahwa segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Namun, perdebatan muncul mengenai apakah merokok itu membawa mudarat atau tidak, serta apakah terdapat manfaat di dalamnya. Perbedaan persepsi ini menciptakan beberapa pendapat mengenai hukum merokok.

Jika semua sepakat bahwa merokok tidak membawa mudarat atau hanya membawa mudarat kecil, maka hukum yang disepakati adalah mubah atau makruh. Sebaliknya, jika semua sepakat bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan disepakati hukum haram.

Pendapat mengenai hukum merokok dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

  1. Mubah: Hukum merokok dianggap boleh karena rokok tidak dipandang membawa mudarat.
  2. Makruh: Hukum merokok dianggap makruh karena rokok mungkin membawa mudarat tetapi dalam kadar yang relatif kecil.
  3. Haram: Hukum merokok dianggap haram karena secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat, berdasarkan hasil penelitian medis yang menunjukkan bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai penyakit seperti kanker dan gangguan jantung.

Ketiga pendapat ini dapat berlaku secara umum untuk siapa pun, tetapi juga bisa bersifat personal. Setiap individu mungkin terkena hukum yang berbeda tergantung pada kondisi kesehatan dan jumlah rokok yang dikonsumsi. Pendapat ini juga sejalan dengan penjelasan dalam Bughyatul Mustarsyidin yang menyatakan bahwa merokok bisa haram bagi orang yang terpengaruh negatifnya.

Sebagian ulama juga menghukumi rokok sebagai halal karena tidak memabukkan dan tidak berbahaya bagi semua orang. Namun, mereka juga mengakui bahwa rokok bisa jadi haram bagi orang yang mungkin terkena dampak negatifnya. Selain itu, perlu dicatat bahwa sebagian ulama lainnya menghukumi rokok sebagai haram atau makruh karena dampaknya terhadap kesehatan.

Ada pula pandangan bahwa hukum merokok bersifat relatif dan bergantung pada kondisi individu. Merokok bisa jadi haram bagi seseorang yang rentan terkena dampaknya, namun mubah atau makruh bagi mereka yang tidak terpengaruh.

Jika merokok dianggap membawa mudarat kecil tetapi terdapat manfaat yang lebih besar, maka hukum makruh bisa berubah menjadi mubah. Misalnya, merokok dapat membangkitkan semangat berpikir dan bekerja selama tidak berlebihan. Segala sesuatu yang dikonsumsi secara berlebihan dan membawa dampak besar tetap hukumnya haram.

Dengan melihat berbagai pandangan ini, jelas bahwa kontroversi mengenai hukum merokok dalam Islam adalah perdebatan berkelanjutan yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap setiap argumen dan konteks.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?