Akhir-akhir ini, anjuran untuk melaksanakan qunut nazilah semakin sering terdengar. Qunut nazilah adalah doa khusus yang dilakukan saat terjadi musibah yang menimpa kaum Muslimin. Istilah “qunut” dalam bahasa Arab berarti tunduk atau merendahkan diri kepada Allah, yang kemudian digunakan untuk merujuk pada doa tertentu dalam shalat.
Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan qunut dalam berbagai situasi, termasuk saat terjadi nazilah. Contohnya, ketika kaum Muslimin mengalami penindasan atau malapetaka. Salah satu insiden yang mengilhami qunut nazilah adalah ketika Nabi mengirim 70 orang Qurra’ (pengajar agama) untuk mengajarkan ajaran Islam kepada kabilah Sulaim. Namun, mereka dikhianati dan dibunuh di Bi’r al-Ma’uunah. Mendengar kejadian tersebut, Nabi berdoa dalam shalat untuk kaum mustadh’afiin yang tertindas di Mekkah.
Penerapan qunut nazilah mirip dengan qunut Subuh atau qunut Witir. Menurut Imam Syafi’i, qunut nazilah disunnahkan dilakukan dalam setiap shalat lima waktu setelah ruku’ terakhir, baik oleh imam maupun oleh individu yang shalat sendirian. Bagi makmum, cukup mengamini doa imam.
Meskipun bacaan qunut nazilah sama dengan doa yang biasa dibaca dalam qunut Subuh, ada keistimewaan dalam qunut nazilah. Doa ini dapat ditambahkan sesuai dengan kepentingan yang berkaitan dengan musibah yang sedang terjadi. Misalnya, saat menghadapi malapetaka di Bosnia, tragedi di Ambon dan Aceh, atau serangan terhadap Palestina, kita dapat memohon kepada Allah agar penderitaan saudara-saudara kita segera berakhir dan agar Allah mengutuk para pelaku kezaliman.