Setelah melaksanakan ibadah haji dan kembali ke rumah, jamaah haji biasanya mengadakan syukuran yang dikenal sebagai walimatul hajj. Praktik ini sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukumnya.
Setelah sampai di rumah, seorang jamaah haji disunnahkan untuk mengadakan tasyakuran dengan menyembelih hewan, seperti unta, sapi, atau kambing. Hal ini bertujuan untuk dibagikan kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, dan relasi sebagai bentuk syukur dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Praktik ini telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Fiqh al-Wadhih:
“Bahwa disunnahkan bagi orang yang baru pulang haji untuk menyembelih unta, sapi, atau menyembelih kambing (untuk diberikan) kepada para fakir miskin, tetangga, sanak kerabat, saudara, serta relasi. (Hal ini dilakukan) sebagai bentuk pendekatan diri pada Allah SWT. Sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi SAW.” (Al-Fiqh al-Wadhih minal Kitab was-Sunnah, juz I, hal 673).
Kesunnahan ini juga didasarkan pada hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah RA. Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah setelah melaksanakan haji, beliau menyembelih kambing atau sapi (Shahih al-Bukhari [2859]).
Namun, di beberapa daerah, perayaan walimah haji tidak hanya dilaksanakan setelah pulang dari tanah suci. Ada juga calon jamaah haji yang mengadakan walimah sebelum berangkat, setelah melunaskan biaya ongkos naik haji (ONH) atau mendapatkan kepastian keberangkatan. Tujuan walimah sebelum haji ini tidak jauh berbeda dengan walimah setelah haji.
Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengadakan walimatul hajj merupakan ibadah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.