- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Kuis Berhadiah Melalui SMS dan Telepon

Google Search Widget

Belakangan ini, kuis berhadiah yang menggunakan fasilitas SMS (short message service) atau telepon semakin marak, terutama menjelang bulan Ramadhan. Namun, penting untuk memahami hukum terkait kuis tersebut dalam perspektif Islam.

Hukum kuis berhadiah melalui SMS atau telepon adalah haram dan termasuk kategori maisir (perjudian), sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an. Beberapa syarat yang menyebabkan kuis ini dianggap haram antara lain:

a. Para peserta membayar sejumlah dana dalam bentuk pulsa sebagai syarat untuk kemungkinan memperoleh hadiah, dengan risiko kehilangan dana yang telah dibayarkan.

b. Penyelenggara kuis mendapatkan keuntungan dari pembayaran yang dilakukan oleh peserta.

c. Keuntungan penyelenggara dan hadiah bagi sebagian peserta menyebabkan kerugian bagi peserta lain yang kehilangan dana yang telah dibayarkan.

Penjelasan di atas merupakan rangkuman dari para ulama fiqh yang merujuk pada nash Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا .(QS Al-Baqarah: 219)

Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa khamr dan judi memiliki dosa besar meskipun ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosa keduanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Lebih lanjut, Allah berfirman dalam Al-Maidah:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .(QS Al-Maidah: 90)

Ayat ini menegaskan bahwa khamr dan judi adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan, dan diperintahkan untuk menjauhinya agar mendapatkan keberuntungan.

Rasulullah SAW juga bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: (أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. (HR Abu Daud)

Dalam sabdanya, Nabi SAW melarang khamr dan judi, serta menyatakan bahwa setiap yang memabukkan adalah haram.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari penghasilan dengan cara yang halal dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Jangan sampai kita terjebak dalam iming-iming hadiah yang dapat menjerumuskan kita pada tindakan yang dilarang oleh syariat Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?