Multi Level Marketing (MLM) merupakan model pemasaran yang memanfaatkan jaringan downline, di mana produsen dapat mengurangi biaya pemasaran dan menggunakan sebagian dari biaya tersebut untuk memberikan bonus kepada individu yang berhasil membangun jaringan. Banyak orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, baik karena iming-iming bonus maupun motivasi untuk memiliki produk.
Dalam perspektif hukum Islam, MLM dianggap sebagai metode menjual atau memasarkan produk, baik berupa barang maupun jasa, secara langsung kepada konsumen. Dengan cara ini, biaya distribusi dapat diminimalkan. MLM juga mengurangi biaya promosi, karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor melalui sistem berjenjang.
Dalam MLM terdapat unsur jasa, di mana seorang distributor menjual barang yang bukan miliknya dan mendapatkan upah berdasarkan persentase dari harga barang. Jika mereka berhasil menjual sesuai target, mereka juga berhak mendapatkan bonus yang ditetapkan oleh perusahaan.
Saat ini, terdapat sekitar 200 perusahaan yang mengklaim menggunakan sistem MLM. Berikut adalah panduan umum bagi umat Islam yang ingin terlibat dalam bidang MLM.
Pada dasarnya, segala bentuk mu’amalah atau transaksi dalam Islam adalah mubah, kecuali jika terdapat unsur yang mengharamkannya. Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
“Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ
“Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- Sistem MLM pada dasarnya adalah muamalah atau buyu’ yang diperbolehkan selama tidak ada unsur:
- Riba
- Ghoror (penipuan)
- Dhoror (merugikan pihak lain)
- Jahalah (ketidaktransparanan).
- Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan hal-hal terkait jaringan:
- Transparansi dalam menentukan biaya keanggotaan dan alokasinya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika biaya pendaftaran anggota terlalu tinggi tanpa kompensasi yang sesuai, hal ini bisa menjadi celah bagi perusahaan MLM untuk mengambil keuntungan secara tidak sah, dan hukumnya haram.
- Transparansi dalam peningkatan anggota pada setiap jenjang dan kesempatan untuk berhasil bagi setiap orang sangat penting. Peningkatan level dalam sistem MLM diperbolehkan selama dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak lain.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh harus sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota biasanya mendapatkan keuntungan dari penjualan langsung dan juga dari downline-nya. Perolehan keuntungan dari penjualan langsung adalah hal yang biasa dalam jual beli, sedangkan perolehan persentase keuntungan dari downline diperbolehkan jika sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
- MLM seharusnya menjadi sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan cara untuk memperoleh uang tanpa adanya produk jelas atau hanya sebagai kamuflase. Jika terjadi seperti itu, maka hal tersebut menjadi money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.
- Produk yang ditawarkan harus jelas kehalalannya, karena anggota tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga sebagai pemasar kepada orang lain. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab atas status barang yang mereka jual.
Batasan-batasan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kaum Muslimin di Indonesia dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.